Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Audit Inspektorat Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tandatangan BLT DD Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa

Deli Serdang||bratapos.com-Upaya kerja keras Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengaudit dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tandatangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang telah menunjukkan titik terang.

Demikian penjelasan Sarjono Syam selaku Tokoh Peduli Masyarakat Desa Buntu Bedimbar yang didampingi Ketua FMI Fikri Ihsan Lubis dan Sri Wahyuni Tarigan kepada sejumlah wartawan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (07/01/2025) siang.

BACA JUGA : Sekolah Rakyat Jember Capai 90 Persen, Siap Layani Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Sesuai laporan hasil Audit pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dengan Nomor : 700.1.2.1/PW02/54/2024 tanggal 25 Oktober 2024, bahwa Pengelolaan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Buntu Bedimbar ditemukan penyimpangan Korupsi dan Pemalsuan Tandatangan.

Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sampai 2023 dipertanggung jawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp. 67.200.000. Dengan perincian, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2023 tidak disalurkan kepada KPM yang berhak menerima sebesar Rp. 9.200.000,- Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022 tidak disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima sebesar Rp. 43.000.000,- Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021 tidak disalurkan kepada KPM yang berhak menerima sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, proses Pendataan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021 sampai 2023 tidak menggunakan data kemiskinan exstrem desil 1 sampai desil 4.

Bukti pertanggung jawaban berupa tanda terima pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada KPM yang tidak disalurkan ditandatangangni oleh pihak Desa tanpa sepengetahuan KPM bersangkutan.

Pendataan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 tidak menggunakan data kemiskinan exstrem desil 1 s/d desil 4.

Masih sesuai laporan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, pihak-pihak yang terkait dan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan adalah sebagai berikut : Oknum Mus Mulyadi selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar yang diduga tidak menjalankan Pengelolaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai ketentuan.
Dengan sengaja mengambil sebahagian Dana BLT yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Desa Tahun 2021, 2022 dan Tahun 2023, serta tidak diserahkan kepada KPM.

Oknum Fitri Handayani, S.Pd selaku Sekretaris Desa yang diduga membantu menyusun pertanggung jawaban kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021 sampai Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dengan sengaja mengambil sebahagian Dana BLT yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Desa Tahun 2021, 2022 dan Tahun 2023, serta tidak diserahkan kepada KPМ.

Tidak menjalankan fungsi verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggung jawaban.

Oknum Devi Novita Maghfira selaku Kaur Keuangan yang diduga menyusun pertanggung jawaban kegiatan Penyaluran BLT Tahun 2021 sampai Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Menandatangani sebahagian tanda terima Pembayaran BLT tanpa sepengetahuan KPM penerima atas perintah Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Menitipkan sebahagian Dana BLT beserta SPJ/Bukti tanda terima kepada para Kepala Dusun untuk dibayarkan dan ditandatangani kepada KPM yang tidak hadir di Kantor Desa pada saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Oknum Margi Rahayu selaku Kasi Kesejahteraan selaku TPK yang diduga menandatangani pertanggung jawaban kegiatan Penyaluran BLT Tahun 2021 sampai Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Para Kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar yang diduga menyampaikan undangan pembagian BLT kepada KPM secara lisan dan tidak dapat membuktikan apakah seluruh KPM telah menerima undangan tersebut.

Tidak membayarkan Dana BLT kepada KPM yang tidak dapat hadir ke Kantor Desa dan menandatangani bukti tanda terima BLT DD tanpa sepengetahuan KPM penerima.

Pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga menekankan agar Camat Tanjung Morawa 
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Dana BLT yang akan dibayarkan kembali kepada para KPM Tahun 2021-2023.

Memberikan teguran kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan para Kepala Dusun karena tidak melaksanakan Penyaluran BLT sesuai dengan ketentuan.

Terhadap pendataan dan penetapan calon KPM BLT Tahun 2021 sampai Tahun 2023 tidak menggunakan data kemiskinan exstrem desil 1 sampai desil 4 agar Kepala Desa melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem Pendataan Calon KPM BLT.

Menggunakan data kemiskinan ekstrem desil 1 sampai desil 4 dalam pendataan di lapangan apabila masih relevan dapat dijadikan prioritas utama menetapkan nama Calon Penerima BLT.

Lebih selektif, jujur, adil dan berimbang dalam proses pendataan dan penetapan calon penerima BLT agar benar-benar tepat sasaran.

Membangun komunikasi yang aktif dengan Instansi Pemerintah baik Kecamatan, Dinas Sosial maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar meperoleh informasi yang update dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Guna proses lanjutan hukum, maka Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan laporan hasil Audit dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tandatangan ke Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Selain BLT DD, masih banyak dugaan penyelewengan Dana di Desa Buntu Bedimbar, termasuk Bantuan Sosial dan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang)," kata Sarjono Syam. Hoko

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Forum Masyarakat Peduli Senggigi & Gabungan Beberapa LSM NTB Gedor Kantor Inspektorat Lombok Barat, Meminta Kejelasan Hasil Audit Oknum Kepala Desa
Next Article
Desa Tanjung Baru Gelar Musrenbang Desa TA. 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.