Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

YLBH FT: Jaksa Agung Dorong Tangani Perkara Mantan Jampidsus Dengan Fair

GRESIK || Bratapos.com. Di hari peringatan Adyaksa ke 66 tahun yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2026, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Terutama perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Banyak pakar hukum yang ikut merespon terkait kasus ini, terutama YLBH Fajar Trilaksana. Menurutnya, mantan Jampidus Febri setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, ternyata tidak dilakukan penahanan. Kami sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka, Seorang ASN di Gresik Gugat Pejabat Teras

"Disana ada syarat obyektif dan syarat subyektif yang harus diperhatikan seiring dengan kewenangan penyidik secara profesional, objektif, dan konsisten. Sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dihadapan hukum," kata Fajar.

Prinsip equality before the law menurut Fajar, itu merupakan salah satu pilar filosofi penegakan hukum. Setiap orang, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan institusi tertentu, entah itu semisal Kepala Desa atau Jampidsus harus diperlakukan sama dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, ketika seorang tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tidak dilakukan penahanan, sementara pada perkara lain penahanan dilakukan, publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan hukumnya.

"Fakta nyata mencontohkan ketika seorang Kepala Desa yang terjerat korupsi dengan nilai hanya ratusan juta saja, itupun jaminan ada kesanggupan pengembalian secara utuh. Ketika ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan tanpa ampun dan tanpa toleransi. Sedangkan ini seorang mantan Jampidsus dengan dugaan mega korupsi diikuti temuan barang bukti hampir 1/2 Triliun (476 Milyar) dan 74 KG emas batangan di rumahnya terasa sangat diskriminatif tidak dilakukan penahanan," tegas Fajar.

Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, Fajar mendorong penyidik bisa memberikan penjelasan yang terbuka mengenai alasan hukum tidak dilakukannya penahanan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi.

"Tidak ditahannya Febri mantan Jampidsus adalah sebuah drama penegakan hukum yang dipertontonkan secara tidak elok dimata ratusan juta orang warga Indonesia. Maka bukti kesungguhan Kejaksaan Agung segera lakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus," sambung Fajar.

Dimomen hari Adyaksa, kami harap Kejaksaan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara fair, adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu mengedepankan dominus litis, menjaga hati nurani pencari keadilan serta menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik. 

"Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Bukan hanya menghadirkan keadilan, tapi juga harus terlihat adil. Inilah yang menjadi kesan moral penting dalam penegakan hukum. Disisi lain kitapun tetap menghormat asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," imbuh Fajar.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Di Bangunnya Jembatan Jadi Jawaban Atas Harapan Warga, Aktivitas Pendukung Perekonomian Jadi Prioritas
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.