Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Ponorogo Gugat PT Telkom Rp1,5 Miliar, Kabel Melintas di Atas Rumah Tanpa Izin

Ponorogo || Bratapos.com - Seorang warga Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, berinisial YI (37), menggugat PT Telkom Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,5 miliar. 

Gugatan tersebut diajukan setelah kabel milik Telkom disebut melintas di atas rumah dan tanah miliknya sejak tahun 2016 tanpa izin maupun kompensasi.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

“Ruang udara adalah bagian dari hak pemilik tanah. Sembilan tahun saya dirugikan karena hak saya dilanggar tanpa dasar hukum,” ujar YI dalam keterangan tertulisnya.

YI mengaku telah dua kali meminta Telkom memindahkan kabel dan tiang yang berdiri di atas tanahnya, masing-masing pada Desember 2023 dan Juli 2025. Namun, permintaan pertama gagal karena tiang baru yang disiapkan justru digunakan pihak lain. Pemindahan kabel akhirnya benar-benar dilakukan pada 7 Agustus 2025, hanya beberapa hari sebelum gugatan diajukan.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Ponorogo pada 21 Agustus 2025 dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Png. Dalam gugatannya, YI menuding Telkom melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memperhatikan hak pihak ketiga.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan hak atas tanah meliputi pula ruang udara di atasnya.

Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, yang mengatur kewajiban pemberian kompensasi apabila penyelenggaraan telekomunikasi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dalam berkas gugatan, YI mendasarkan tuntutannya pada sejumlah peraturan, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta UUPA Pasal 4 ayat (2) mengenai hak atas ruang udara di atas tanah milik pribadi

1. Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 11 ayat [1] UU No. 36 Tahun 1999)

Penyelenggaraan telekomunikasi wajib dilakukan berdasarkan asas manfaat, pemerataan, efisiensi, efektivitas, serta menjaga kepentingan umum.

Namun, Telkom telah menggunakan ruang udara milik Penggugat tanpa izin dan tanpa kompensasi, sehingga menimbulkan kerugian dan tidak memenuhi asas manfaat.

2. Pelanggaran Hak Pihak Ketiga (Pasal 11 ayat [2] UU No. 36 Tahun 1999)

Pasal ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memperhatikan hak-hak pihak ketiga.

Penggunaan ruang udara milik Penggugat tanpa izin merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pihak ketiga, yaitu hak Penggugat sebagai pemilik tanah yang berhak atas ruang udara di atas bidang tanahnya.

3. Hak Atas Ruang Udara Melekat pada Hak Milik (Pasal 4 ayat [2] UUPA)

Hak atas tanah mencakup pula tubuh bumi, air, dan ruang di atasnya sepanjang diperlukan untuk kepentingan penggunaan tanah tersebut.

Karena itu, keberadaan kabel Telkom tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran atas hak Penggugat.

4. Kewajiban Memberikan Kompensasi (PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi)

Pasal 28 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi memberikan kompensasi apabila penyelenggaraan jaringan menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Fakta bahwa kabel Telkom melintas selama bertahun-tahun tanpa izin dan tanpa kompensasi menunjukkan pelanggaran kewajiban hukum tersebut. 

Dalam gugatannya, YI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp410 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,09 

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025), pihak Telkom Ponorogo yang berkantor di Jalan Sultan Agung menolak memberikan keterangan. Menurut petugas keamanan, Agung Prasetyo, perkara tersebut ditangani langsung oleh Telkom Surabaya.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan. Untuk masalah gugatan, itu ditangani Telkom Surabaya,” ujarnya singkat.

Ironisnya, awak media yang berupaya mengambil gambar di halaman kantor juga dilarang secara sepihak oleh petugas keamanan. (Jaya)

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KONSOLIDASI & SOSIALISASI PEMBENTUKAN TPQ / DINIYAH ISLAMIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN KEAGAMAAN SEJAK USIA DINI PADA TK-TUNAS BANGSA SENGGIGI
Next Article
Proyek Pembakaran Sampah Rp16 Miliar di Kota Madiun Dihentikan, KLHK Larang Gunakan Insenerator

Related to this topic:

Be the first to write a comment.