Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Proyek Pembakaran Sampah Rp16 Miliar di Kota Madiun Dihentikan, KLHK Larang Gunakan Insenerator

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akhirnya membatalkan rencana pengadaan insenerator senilai Rp16 miliar yang sebelumnya telah disetujui dalam Perubahan APBD 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor teknis, regulasi, dan kebijakan lingkungan yang berlaku.

Rencana pembelian alat pembakar sampah tersebut, semula digadang-gadang menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, yang kini sebagian areanya tengah dikembangkan menjadi kawasan wisata edukatif “Piramida Sampah”. Namun, setelah melalui kajian dan rapat bersama lintas instansi, proyek itu akhirnya urung direalisasikan.

BACA JUGA : Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot

Rencana pengadaan insenerator sejak awal memunculkan pro dan kontra di kalangan publik maupun legislatif. Nilai anggaran yang cukup besar menjadi salah satu sorotan utama, disusul pertanyaan mengenai kesiapan lokasi penempatan serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang akan mengoperasikan alat tersebut.

Teknologi insenerator sendiri menuntut pengelolaan emisi yang ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. DPRD Kota Madiun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat melakukan serangkaian pembahasan mendalam untuk memastikan kelayakan rencana tersebut.

Salah satu alasan kuat di balik pembatalan proyek ini adalah adanya larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penggunaan insenerator dalam pengelolaan sampah.

KLHK menilai bahwa insenerator berpotensi menimbulkan polusi udara baru, terutama jika alat tersebut belum lolos uji emisi dioksin dan furan — dua senyawa berbahaya hasil pembakaran bahan organik yang dapat berdampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

“Pengadaan insenerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan,” ujar Armaya, Koordinator Komisi III sekaligus Ketua DPRD Kota Madiun, usai rapat koordinasi internal DPRD, Rabu (12/11/2025).

Menurut Armaya, selain larangan dari KLHK, faktor waktu pelaksanaan juga menjadi kendala. Proses pengadaan di akhir tahun anggaran tidak memungkinkan karena pengujian emisi membutuhkan waktu panjang dan antrean laboratorium yang cukup banyak.

“Waktu sudah mepet akhir tahun anggaran. Sementara untuk pengadaan insenerator harus lolos uji emisi dulu, dan antreannya panjang,” terangnya.

Dengan batalnya pengadaan, dana sebesar Rp16 miliar yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD 2025 akan dialihkan ke pos pembiayaan lain.

“Kami masih menunggu jawaban dari pihak eksekutif. Apakah pengadaan ini akan dimasukkan lagi ke RAPBD 2026, nanti kita lihat dalam pembahasan selanjutnya,” pungkas Armaya.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Warga Ponorogo Gugat PT Telkom Rp1,5 Miliar, Kabel Melintas di Atas Rumah Tanpa Izin
Next Article
Alhamdulillah Bantuan TV Digital Dukung Pembelajaran Interaktif TK- TUNAS BANGSA Senggigi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.