Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ultimatum 3 Hari ! KAI Magetan Kirim Somasi Kedua, KSP Nasari Terancam Laporan Pidana Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Kota Madiun || Bratapos.com - Perseteruan antara nasabah dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Madiun kian memanas. Melalui kuasa hukumnya dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., debitur bernama Rachmad Sujitno asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, resmi melayangkan Somasi Kedua kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun pada Selasa, (12 Agustus 2025).

Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama yang dinilai tidak mendapatkan jawaban memadai. Pihak kuasa hukum menegaskan, koperasi belum memenuhi kewajiban hukum untuk membuka informasi secara lengkap terkait polis asuransi jiwa kredit yang otomatis melekat pada setiap pinjaman anggota.

BACA JUGA : Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

“Premi asuransi itu dipotong dari pinjaman klien kami. Artinya, dana tersebut berasal dari nasabah, dan nasabah berhak penuh mengetahui isi perjanjian, salinan polis, nomor polis, nama perusahaan asuransi, hingga kontak resminya,” terang Gunadi, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya pihak koperasi, hanya memegang nomor polis, sementara dokumen asli berada di pihak perusahaan asuransi. Namun, ia menilai dalih tersebut tidak sah secara hukum.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga KUH Perdata, semuanya sudah jelas mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen yang menjadi hak nasabah,” ujarnya.

Lebih jauh, Gunadi juga membantah terkait pernyataan koperasi yang menyebut premi akan “hangus” jika tidak ada klaim kematian.

“Permintaan dokumen ini bukan untuk mengajukan klaim, tapi untuk memastikan nasabah bisa mengakses pihak asuransi secara langsung. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tandasnya.

Dalam Somasi Kedua tersebut, pihak KSP Nasari Madiun diberi waktu tiga hari kerja untuk memenuhi permintaan dokumen. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum akan menempuh langkah tegas, termasuk:

Melaporkan kasus ini ke Kementerian Koperasi & UKM

Mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menggugat secara perdata maupun pidana

Mengajukan laporan dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP)

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut pengelolaan premi asuransi yang langsung dipotong dari dana pinjaman anggota. Jika berlanjut ke jalur hukum, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi ribuan anggota koperasi di seluruh Indonesia, khususnya terkait hak nasabah atas transparansi produk asuransi yang melekat pada pembiayaan.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Identitas Korban KMP Tunu Pratama Jaya Terkuak, DVI Polda Jatim Pastikan Siti Nurhasanah Lewat Profiling DNA
Next Article
Eco Bhinneka Muhammadiyah, Petakan Potensi Pemuda Lintas Iman Banyuwangi untuk Aksi Iklim Berkeadilan Gender

Related to this topic:

Be the first to write a comment.