Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tradisi Sidang di PN Sampang Molor, Dianggap  Gegara Kejaksaan

 

Sampang || Bratapos.com - Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat 

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

pencari keadilan,[1] pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten atau kota. 

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara pidana dan hukum perdata bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.

Namun ada sedikit berbeda di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, perihal waktu sidang yang dianggap sudah tradisi serta jadi kebiasaan molor waktunya sidang.

Hal tersebut jadi sorotan seorang Aktivis  Sampang (Rifa'i) Sekjen Lasbandra ( Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) pihak mengatakan," Molornya sidang dipengadilan Sampang tidak sesuai dengan yang sudah dijadwalkan tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dipertahankan dari beberapa tahun lalu, ungkapnya

baru viral akan dibenahi tapi tidak akan bertahan lama, kembali molor lagi. itu salah satu prestasi yang masih dipertahankan oleh pihak pengadilan Sampang, tambah Rifai 

Saat di konfirmasi   Elyas Eko setyo Humas/Jubir Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang mejelaskan,"  dari kejaksaan sendiri biasanya datang telat, kami sudah mengingatkan untuk bisa tepat waktu, jelasnya.

" Mungkin penjenputan Tahanan dari internal sana ( Kejaksaan) masih Harus ada administrasi yang harus diselesaikan dilembaga Permasyarakatan (LP) 

Elyas Eko Setyo juga menambahkan," untuk kami sendiri alhamdulilah Pengadilan Negeri Sudah Stanbuy Semua, walaupun molor sich, tapi gak akan molor sich karena kami diatas semua, ucapnya. 

"Sebenarnya sih tidak menyalahkan, karena di internal mereka harus ada administrasi yang harus diselesaikan di LP,  juga bukan hanya di Pn Sampang  sidang molor  sudah SE indonesia mas, Lumrah la,tambahnya Elyas sembari tersenyum.

Pewarta : Ryan

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jelang 102 Tahun NU. MWC NU Pancur Terima Bantuan Rp50 Juta dari dr. Asri Luddin Tambunan
Next Article
Dinas PU BM dan SDA Kab Sidoarjo Di Nilai Lamban Hingga Mengakibatkan Air Sungai Meluber Ke Permukiman Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.