BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Puluhan warga pembeli tanah Kavling Gunungsari Asri di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, kembali menyuarakan kekecewaan mereka setelah agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dijadwalkan Jumat, 20 Februari 2026, batal digelar.
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 57/Pid.B/VII/2025/PN.BYW di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sebanyak 38 warga menggugat pemilik kavling, Eko Susilo Nurhidayat, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka beli namun hingga kini belum bersertifikat.
BACA JUGA :
Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan
Sejak pagi, warga telah berkumpul di Balai Desa Sumbergondo untuk menunggu kedatangan majelis hakim yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sengketa. Namun hingga siang hari, sidang tak kunjung dimulai.
Kekecewaan pun memuncak. Sejumlah warga membentangkan tulisan bernada protes, meminta keadilan dan objektivitas majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.
Bu Kustini (60), salah satu penggugat, tak kuasa menahan air mata. “Tolong kami jangan dipermainkan Pak Hakim. Katanya tanggal 20 datang ke sini, kenapa tidak datang? Saya ini harus kerja. Tolong dengarkan ungkapan hati kami, saya orang tidak punya,” ujarnya lirih.
Hal senada disampaikan Mbah Surip (96), yang juga hadir di lokasi. “Kemarin yang menentukan jadwal tanggal 20 itu Pak Hakim sendiri. Mengapa kok tidak datang?” keluhnya.
Warga lainnya, Nanang, mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya pada Kamis (12/2/2026), majelis hakim secara terbuka menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026.
“Sampai hari ini tetap tidak ada yang datang. Kami harus bagaimana untuk menuntut keadilan? Jangan bikin bingung kami rakyat kecil,” tegasnya.
Informasi penundaan baru diterima warga secara mendadak. Penyebabnya adalah adanya bukti tambahan dari pihak tergugat yang belum diunggah melalui sistem e-court, sehingga agenda pemeriksaan lapangan harus dijadwalkan ulang.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hafid, S.H.I., M.H., membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah menghubungi Panitera. Informasinya memang ada bukti tambahan dari tergugat yang harus disampaikan. Karena belum diunggah ke e-court, maka pemeriksaan setempat hari ini ditunda,” jelas Hafid.
Menurut Hafid, unggahan bukti tambahan tersebut diperkirakan dilakukan pada Rabu (25/2), dan agenda PS kemungkinan dijadwalkan ulang pada awal Maret 2026.
Ia menegaskan, pengumuman jadwal 20 Februari disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka.
“Jadi ini bukan salah informasi dari pengacara. Itu keputusan yang disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang resmi,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya meminta warga tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kepala Desa Sumbergondo, Taufik Hidayat, S.E., yang turut hadir bersama Kepala Dusun Gunungsari, Edi Purwadi alias Purjoyo, mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pelaksanaan PS.
“Biasanya setiap ada sidang pemeriksaan setempat, kami menerima surat dari PN Banyuwangi. Namun sampai hari ini kami belum menerima,” ujar Taufik.
Kasun Gunungsari, Edi Purwadi, berharap pengadilan memberikan kepastian jadwal agar masyarakat tidak kembali menunggu tanpa kejelasan.
“Warga sudah datang dan menunggu dengan penuh harapan. Kami berharap instansi terkait menghargai masyarakat yang mengikuti proses hukum dengan tertib. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berkurang,” ungkap Purwadi.
Sengketa tanah Kavling Gunungsari Asri mencuat sejak 2025, ketika puluhan pembeli mengaku belum menerima sertifikat hak milik atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Sebanyak 38 warga akhirnya menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi guna meminta kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.
Pemeriksaan setempat (PS) menjadi tahapan krusial dalam pembuktian perkara perdata, karena majelis hakim dapat melihat langsung objek sengketa. Penundaan agenda ini dinilai warga memperpanjang ketidakpastian hukum yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kasus ini tak sekadar soal administrasi sidang, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil yang merasa haknya terabaikan. Warga menegaskan, bahwa mereka menempuh jalur hukum karena percaya pada mekanisme peradilan.
Kini, publik menanti langkah konkret dan kepastian jadwal baru dari Pengadilan Negeri Banyuwangi agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara itu, puluhan warga Dusun Gunungsari masih menunggu, bukan hanya kehadiran majelis hakim di lokasi sengketa, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan. (rag/bp-bwi)