Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polres Mataram Tangkap Guru Honorer Nyambi Menjadi Pengedar Narkoba di Kos-Kosan

Mataram, NTB||bratapos.com — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial ILJ (29) guru honorer di Kota Mataram pada Sabtu (18/01/2025). 

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika siap edar berupa shabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam klip bening di dalam tas hitam milik terduga, juga ditemukan timbangan digital serta plastik klip kosong. Penangkapan ini disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa ILJ diduga kerap melakukan transaksi Narkoba ditempat kosnya di Karang Teruna. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal kami. Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” jelas Ngurah.

Tes urine yang dilakukan menunjukkan ILJ positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar sekaligus pengguna Narkoba. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah sesuai alamat KTP nya ILJ, yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.

“Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan Narkoba yang ada di Kota Mataram” tambah Ngurah.

Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Satresnarkoba Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap Narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Mataram.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Aneh! Pj Kades Mambulu Barat Tak Tahu Soal Proyek BK Provinsi Senilai Rp 400 Juta
Next Article
Diduga Oknum Dinas BLH Kab. Deli Serdang Tilep Anggaran Minyak Dexlate Mengakibatkan Excavator Berhenti Kerja Di TPA.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.