Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Risalah Rapat Belum Dilampirkan, Redam Jatim Minta DPRD Magetan Klarifikasi Rumor Uang Transport

Magetan || Bratapos.com - Proses pergantian pimpinan DPRD Magetan kembali menjadi sorotan publik. Selain munculnya dugaan pemberian "uang transport" kepada anggota DPRD menjelang rapat paripurna, perhatian juga tertuju pada belum dilampirkannya risalah rapat paripurna dalam usulan pergantian pimpinan DPRD sebagaimana diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

BACA JUGA : Abaikan K3 di Proyek Museum Deli Serdang

Rumor mengenai adanya pemberian "uang transport" kepada anggota DPRD hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi. Namun, isu yang beredar di lingkungan internal maupun publik tersebut semakin menjadi perhatian setelah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, melalui surat tertanggal 29 Juli 2026, meminta kelengkapan dokumen berupa risalah rapat paripurna.

 

Ketua Redam Jawa Timur, Nurman Susanto, menilai kedua persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius. Menurutnya, tidak dilampirkannya risalah rapat tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, terlebih ketika beriringan dengan berkembangnya rumor mengenai dugaan pemberian uang transport kepada anggota dewan.

 

"Kalau risalah saja tidak dilampirkan, tentu muncul pertanyaan publik. Apalagi bersamaan dengan isu uang transport yang sudah beredar di internal. Ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kelalaian administrasi, tetapi perlu dijelaskan secara terbuka," ujar Nurman, Sabtu (1/8/2026).

 

Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur diketahui meminta kelengkapan risalah rapat paripurna sebagai bagian dari proses verifikasi usulan pergantian pimpinan DPRD Magetan. 

 

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

 

Menurut Nurman, permintaan kelengkapan tersebut menunjukkan bahwa risalah rapat memiliki fungsi penting dalam membuktikan keabsahan proses pengambilan keputusan.

 

"Apabila sejak awal risalah sudah dilampirkan dan seluruh persyaratan terpenuhi, tentu tidak perlu ada permintaan kelengkapan dari pemerintah provinsi," katanya.

 

Ia menambahkan, belum dilampirkannya risalah memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Di antaranya, apakah rapat paripurna benar-benar telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan dokumen tersebut belum disampaikan.

 

Dalam konteks itu, Nurman menilai rumor mengenai pemberian uang transport perlu segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas.

 

"Apabila benar terdapat pemberian imbalan kepada anggota DPRD agar menghadiri rapat paripurna, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika kelembagaan, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu publik berhak memperoleh penjelasan yang terang," tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD Magetan sejak awal telah menjadi perhatian masyarakat karena dilakukan setelah ketua sebelumnya tersandung perkara hukum. 

 

Oleh sebab itu, setiap tahapan seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memenuhi seluruh prosedur administrasi yang berlaku.

 

Menurutnya, apabila rumor mengenai pemberian uang transport tidak segera diklarifikasi, sementara risalah rapat juga belum dilampirkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pergantian pimpinan DPRD.

 

"Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. DPRD Magetan perlu menjelaskan apakah benar ada pemberian uang transport, mengapa risalah rapat belum dilampirkan, dan apakah kuorum rapat benar-benar telah terpenuhi sesuai ketentuan," ujarnya.

 

Lebih jauh, Nurman menegaskan bahwa semakin lama persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan integritas proses pergantian pimpinan DPRD Magetan.

 

"Surat dari Pemprov Jawa Timur sudah membuka ruang evaluasi. Sekarang DPRD Magetan memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan publik secara transparan agar tidak muncul spekulasi yang semakin berkembang," pungkasnya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pengecoran Jembatan, Satgas TMMD Bersama Masyarakat Kerahkan Seluruh Komponen, Bukti Kekompakan dan Kebersamaan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.