Kota Madiun || Bratapos.com - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto kembali menghadirkan saksi dari jajaran Pemerintah Kota Madiun.
BACA JUGA :
Sidang Korupsi Maidi: Kasubbag Keuangan DPUPR Sebut Fee Proyek Kontraktor untuk Kepentingan Pemkot, Bukan Internal Dinas
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah, memberikan keterangan terkait awal mula program Smart City, pemanfaatan dana CSR, hingga proses administrasi yang berkaitan dengan proyek di TPA Winongo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama majelis hakim mendalami keterangan Aflah karena ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bapperida Kota Madiun.
Di hadapan majelis hakim, Aflah menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya mendapat tugas dari Maidi untuk mengawal program Smart City. Setelah mengajukan proposal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kota Madiun berhasil masuk dalam 25 kota terpilih sebagai peserta program tersebut.
"Berbeda dengan kota lain yang mengangkat aplikasi-aplikasi, Kota Madiun mengangkat TPA Winongo yang saat itu memanfaatkan gas metana untuk mandi sauna," ujar Aflah saat menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa Maidi.
Menindaklanjuti penjelasan itu, kuasa hukum Maidi kemudian menayangkan video dari kanal YouTube Diskominfo Kota Madiun yang mendokumentasikan pengembangan TPA Winongo, termasuk rencana transformasinya menjadi destinasi wisata dengan konsep piramida sampah.
Terkait penggunaan dana CSR, Aflah mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali mengusulkan pemanfaatan skema tersebut. Menurutnya, usulan itu muncul berdasarkan masukan dari asesor program Smart City yang menilai keterlibatan sektor swasta menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.
"Izin Yang Mulia, dana CSR yang mengusulkan pertama adalah saya. Saran dari asesor untuk Smart City harus ada keterlibatan pihak swasta, tidak murni APBD dan APBN," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian didalami oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim secara khusus menanyakan apakah gagasan penggunaan dana CSR untuk pembangunan TPA Winongo juga berasal dari dirinya.
"Apakah ide dana CSR untuk pembangunan TPA Winongo dari saudara?" tanya hakim.
Aflah menegaskan bahwa usulannya hanya berkaitan dengan pemanfaatan dana CSR untuk mendukung pembangunan Kota Madiun secara umum, bukan secara khusus untuk proyek TPA Winongo.
"Kalau untuk pembangunan Kota Madiun iya. Kalau khusus TPA Winongo bukan, Yang Mulia," jawabnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiharjo, menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan di balik keberhasilan pembangunan yang selama ini dipublikasikan.
"Di balik keindahan cerita-cerita video tadi, Madiun yang sekarang indah ada nama baik Pak Maidi. Ada seorang yang menderita. Dia rugi lebih dari Rp1 miliar dan sekarang menjadi pesakitan," ujar Budiharjo sambil menunjuk kliennya di ruang sidang.
Budiharjo juga mempertanyakan tanggung jawab Aflah ketika masih menjabat sebagai Plh Bapperida. Menurutnya, saat Rochim menagih pencairan dana CSR untuk membayar pekerjaan urug TPA Winongo yang telah dikerjakan atas perintah Maidi, proses tersebut justru dilimpahkan kepada pejabat lain.
"Saudara melimpahkan ke Saudara Pekik. Setelah itu apakah saudara lepas tanggung jawab begitu saja?" tanya Budiharjo.
Menjawab pertanyaan itu, Aflah membantah telah mengabaikan tanggung jawabnya. Ia menjelaskan bahwa saat proses administrasi pencairan dana CSR berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Plh Bapperida sehingga proses tersebut menjadi kewenangan pejabat definitif.
"Saat proses administrasi berjalan saya sudah tidak menjabat lagi. Mestinya dilanjutkan oleh pejabat definitif," jelasnya.
Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 10 saksi dalam persidangan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30 dan 31 Juli 2026. Seluruh saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi fee proyek sebagaimana didakwakan kepada ketiga terdakwa. Yw
Prev Article
Risalah Rapat Belum Dilampirkan, Redam Jatim Minta DPRD Magetan Klarifikasi Rumor Uang Transport