Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Rehab Bangunan Pendopo Di Kawasan Lapangan Jabon Menuai Sorotan

Sidoarjo|Bratapos.com - Rehab Bangunan Pendopo di kawasan Lapangan Jabon menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proyek yang di duga menggunakan anggaran pemerintah.

 

BACA JUGA : Harumkan Nama Daerah, Model Cilik Banyuwangi Jeje Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Berdasarkan hasil pantauan tim media, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazim di pasang pada pekerjaan konstruksi yang di biayai oleh APBD maupun APBN. 

 

Padahal, papan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk keterbukaan kepada publik yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan.

 

Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab proyek, berapa besar anggaran yang digunakan, maupun sejauh mana progres pekerjaan. 

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Tak hanya itu, jaringan listrik permanen di area pendopo juga belum tampak terpasang. 

 

Penerangan di lokasi hanya berasal dari dua unit lampu yang telah menyala. 

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sarana pendukung proyek.

 

Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan aliran listrik yang berasal dari Koramil setempat untuk menunjang aktivitas di lokasi pekerjaan. 

 

Dugaan tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari instansi terkait agar tidak berkembang menjadi asumsi yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Apabila benar terdapat penggunaan fasilitas milik negara, publik berhak mengetahui apakah hal tersebut telah melalui mekanisme, perizinan, dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Berbagai pertanyaan pun mencuat. Apakah proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan atau telah selesai? Siapa Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)? Berapa nilai kontraknya? Siapa rekanan pelaksana dan konsultan pengawas yang bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan?

Dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, transparansi bukan sekadar slogan. Keterbukaan merupakan kewajiban sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat yang menjadi pemilik anggaran.

 

Tim media telah berupaya menghubungi Camat Jabon melalui pesan Whats'App untuk meminta konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan yang di berikan. 

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Zaenal Abidin dari LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) menilai minimnya informasi di lokasi proyek berpotensi menggerus kepercayaan publik.

 

"Setiap rupiah uang rakyat wajib dapat di pertanggungjawabkan secara terbuka. 

 

Jangan sampai proyek pemerintah justru berjalan tanpa informasi yang jelas. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus di penuhi," tegas Zaenal, Senin (27/7/2026).

 

Menurutnya, tidak adanya papan informasi proyek merupakan persoalan yang patut menjadi perhatian karena masyarakat kehilangan akses terhadap informasi dasar mengenai penggunaan anggaran publik.

 

"Kalau semua sudah sesuai aturan, mengapa informasi proyek tidak di buka kepada masyarakat? Justru keterbukaan akan menepis berbagai dugaan dan memperkuat kepercayaan publik. 

 

Pemerintah jangan membiarkan ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi," ujarnya.

 

LSM WAR, mendesak instansi terkait segera menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, dokumen pelaksanaan, rekanan, konsultan pengawas, hingga mekanisme penggunaan fasilitas pendukung apabila memang di gunakan. Seharusnya camat bisa memberikan contoh kepada desa dalam pembangunan atau pengadaan untuk menjaga transparansi, terangnya.

 

Menurut Zaenal, keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi prinsip good governance, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara di belanjakan.

 

Hingga berita ini di publikasikan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. 

 

Konfirmasi yang di sampaikan secara terbuka di harapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (C@n)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sinergi Satgas TMMD Dan Perpustakaan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, Perpustakaan Keliling Diserbu Siswa
Next Article
Bumi Surabaya Berdarah: Kekerasan Lepas Kendali, Hukum dan Pemimpin Mana yang Bisa Diandalkan?

Related to this topic:

Be the first to write a comment.