Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PT Barata Indonesia Di Gresik, Berbagai Persoalan Hukum, Publik Soroti Tata Kelola BUMN

Gresik | Bratapos.com – Berbagai persoalan hukum yang membelit PT Barata Indonesia (Persero) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Perusahaan BUMN yang bergerak di sektor manufaktur tersebut kini menghadapi sengketa dengan kreditur terkait kewajiban pembayaran dalam perjanjian perdamaian (homologasi), di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo.

Dua perusahaan kreditur, PT Jastindo Raya dan PT Ratu Jaya Teknik, mengajukan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam permohonan tersebut, para kreditur menyatakan PT Barata Indonesia belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian yang disahkan pada 6 Desember 2021.

BACA JUGA : Rehab Gedung Kantor Dan Bangunan Dishub Di Pertanyakan

Para kreditur meminta majelis hakim untuk membatalkan perjanjian perdamaian tersebut dan menyatakan PT Barata Indonesia pailit apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, kantor pusat PT Barata Indonesia di Jalan Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, juga digeledah Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.

Munculnya dua persoalan hukum dalam waktu berdekatan memunculkan perhatian dari berbagai kalangan terhadap kondisi dan tata kelola perusahaan negara tersebut. Pengamat menilai setiap persoalan hukum yang melibatkan BUMN perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik dapat berjalan dengan maksimal.

Meski demikian, seluruh proses hukum yang berlangsung masih berada pada tahapan pemeriksaan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, proses perkara pembatalan homologasi masih berjalan di Pengadilan Niaga Surabaya, sementara penyidik Kortastipidkor Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

(Redaksi Bratapos

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi Hampir Rampung, Progres 75 Persen dan Ditarget Selesai Juni 2026
Next Article
Pembukaan Operasianal  IPR Di Tambang WPR Gunung Botak Di Buka Bupati Buru

Related to this topic:

Be the first to write a comment.