Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Dan Sejumlah Anggota Polisi Atas Dugaan Peredaran Narkoba

JAKARTA II Bratapos. com - Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol. Kevin Leleury.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, yakni obat bius medis yang kini kerap disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan telah dikategorikan sebagai narkotika Golongan II.

Selain AKP Pardiman, sejumlah personel Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan yang turut diamankan serta seorang anggota Polda Aceh. Seluruh personel tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait kronologi serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. 

Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila dilakukan oleh anggota internal kepolisian.

“Polri tegas dan berkomitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi wujud komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum secara objektif tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana narkotika. Alfan / Soleh

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bumi Surabaya Berdarah: Kekerasan Lepas Kendali, Hukum dan Pemimpin Mana yang Bisa Diandalkan?
Next Article
Lapas Banyuwangi Panen 2,4 Ton Padi Siliwangi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Related to this topic:

Be the first to write a comment.