Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jangan Biarkan Penghinaan Profesi Wartawan Berlindung Di Balik Kebebasan Berekpresi.

Jakarta, bratapos.com – Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, menilai proses klarifikasi yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Menurut Arthur, tahapan klarifikasi bukan sekadar prosedur administratif dalam penyelidikan, melainkan instrumen hukum untuk menguji secara objektif apakah pernyataan yang dipersoalkan telah melampaui batas kebebasan berekspresi hingga masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

BACA JUGA : Harumkan Nama Daerah, Model Cilik Banyuwangi Jeje Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

"Dalam negara hukum, setiap laporan wajib diproses secara profesional tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun profesi pihak yang dilaporkan. Hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)," ujarnya.

Arthur menjelaskan, dari perspektif filsafat hukum, proses tersebut dapat dipahami melalui berbagai teori hukum klasik maupun modern.

Merujuk pada pemikiran Thomas Aquinas, hukum positif merupakan aturan rasional yang ditujukan bagi terciptanya kebaikan bersama dan berakar pada nilai-nilai moral. Karena itu, proses klarifikasi di kepolisian menjadi ruang untuk menguji apakah suatu pernyataan benar-benar melanggar nilai kepatutan dan keadilan universal atau sekadar merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik.

Sementara itu, teori Ulpianus yang dikenal melalui prinsip suum cuique tribuere menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konteks ini, profesi wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang juga memiliki hak atas kehormatan dan martabat yang wajib dihormati sebagaimana profesi lainnya.

Adapun menurut teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan tata urutan norma hukum, mulai dari norma dasar hingga penerapan aturan konkret oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan karena pengaruh kekuasaan maupun popularitas seseorang.

Arthur menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama dalam penanganan perkara tersebut. Baik seorang advokat senior maupun wartawan memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tetap menjadikan asas legalitas sebagai pijakan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

"KUHP Nasional juga membawa semangat keseimbangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang memulihkan hubungan melalui mekanisme restorative justice apabila tercapai rekonsiliasi antara para pihak," katanya.

Menurut Arthur, penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi serta memperoleh perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika melakukan konfirmasi, wawancara, maupun menggali informasi demi kepentingan publik.

Arthur membedakan secara jelas antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan atau hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokrasi. Namun, apabila kritik berubah menjadi makian, penghinaan personal, atau merendahkan kapasitas intelektual wartawan secara terbuka, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan profesi.

"Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan yang merendahkan martabat profesi, maka negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Arthur menjelaskan bahwa apabila unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional. Dugaan pencemaran nama baik terhadap individu dapat diuji melalui Pasal 433 KUHP, sedangkan penghinaan yang berupa cacian atau makian tanpa tuduhan tertentu dapat dianalisis berdasarkan Pasal 436 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan seluruh unsur delik serta alat bukti yang tersedia.

Ia menekankan bahwa orientasi hukum modern bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Oleh sebab itu, apabila terdapat pengakuan kesalahan, permintaan maaf secara terbuka, serta kesediaan berdamai dari para pihak, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap menjadi pilihan yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

"Bagi MIO Indonesia, yang terpenting bukan sekadar menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang, melainkan memastikan bahwa kehormatan profesi wartawan dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan demokrasi tetap terlindungi melalui penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab," pungkas Arthur.

Sementara itu, laporan yang diajukan MIO Indonesia di Polda Metro Jaya hingga kini masih berada dalam tahap klarifikasi. Proses tersebut diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta menjamin perlindungan yang setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya. [alfan/hms mio]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
MIO Indonesia Tegaskan Tidak Akan Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Hutapea
Next Article
Karang Taruna Ditetapkan Jadi Garda Nasional, Bupati Tangerang: Pemuda Harus Turun Gunung

Related to this topic:

Be the first to write a comment.