Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

APH Di Duga Lakukan Pembiaran Terkait WNA China Kerja Di Tambang Ilegal Lemanpoli Fenaleisela

Buru, bratapos.com - Kurang Lebih lima orang Warga Negara Asing Asal China melakukan pekerja di tambang ilegal gunakan alat berat jenis  Eskavator dalam kali Air Waemeho yang berlokasi di Desa Lemanpoli,.Kecamatan Fenaleisela,Kabupaten Buru,Maluku.

Informasi yang berhasil di himpun dari sumber terpercaya bahwa mulai Kamis malam (30/7/2026) alat berat jenis Eskavator suda mulai kerja.

BACA JUGA : Diduga Kemahalan Pavingisasi Dusun Wonosari Desa Klantingsari Kecamatan Tarik

Abg Alat berat suda mulai kerja malam ini di dalam kali air Waemeho,”Kata Sumber.

Aktivitas ilegal itu pernah di tulis pada  tanggal 19 Juli 2026 dan berhenti tidak ada tindakan hukum lalu mulai operasi lagi,”hari ini menurut sumber yang enggan menyebut namanya.

Sumber juga mempertanyakan sikap penegak hukum di Polres Buru
Polsek Air Buaya hanya diam dan di duga sengaja membiarkan alat-alat berat ini terus menerus melakukan aktivitas secara ilegal.
 
Kalau pencuri ayam atau hewan ternak cepat di tangkap tetapi ada warga negara asing yang mencuri hasil alam dengan status tambang ilegal tetapi tidak pernah tersentuh hukum ,”Jelas Sumber.

Perlu diketahui bahwa penggalian emas secara ilegal menggunakan alat berat adalah tindakan pidana dan itu melawan hukum .

Pekerjaan ini menggunakan alat berat (seperti Eskavator)  untuk mengambil emas dan memperparah skala kerusakan lingkungan serta mempertegas bahwa kegiatan tersebut bukan lagi penambangan rakyat tradisional yang berskala kecil.tapi adalah kejahatan besar melawan hukum dan siapapun yg terlibat serta mengizinkan, membeking serta mendanai harus proses hukum atau dipenjarakan.

Tim Pengawasan Orang asing (TIM PORA) Kabupaten Buru juga tidak ada tindakan terkait orang asing.

Pelaku penambangan ilegal yang menggunakan alat berat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Pasal 158 UU Minerba,Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini dipertegas dalam UU No. 3 Tahun 2021.

Sampai berita di publikasi tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum ataupun Tim Pora Kabupaten Buru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penampakan Jalan Poros Desa Sebelum dan Sesudah Di Bangun Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0802/Ponorogo
Next Article
Juhendi Sulaeman Resmi Daftarkan Diri Kembali sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karanghaur Untuk Dua Periode

Related to this topic:

Be the first to write a comment.