Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Prabu Motor Laporkan Kontraktor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Proyek Rp 6 Miliar

MADIUN || Bratapos.com - Perselisihan bisnis antara Prabu Motor dan kontraktor Muhammad Nur Wakit kini berujung ke ranah hukum. Owner Prabu Motor, Achmad Romadhoni, melalui kuasa hukumnya, Herli Sutarso, SH, MH, resmi melaporkan Nur Wakit ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo pada Selasa (25/2/2025). 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Menurut Herli, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui adanya pernyataan Muhammad Nur Wakit yang beredar di salah satu media online serta media sosial TikTok. Dalam pernyataannya, Nur Wakit mengklaim bahwa Prabu Motor memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp 800 juta kepadanya. Selain itu, ia juga menuding adanya permasalahan dalam perizinan proyek serta penjualan mobil pick-up miliknya yang diduga dilakukan tanpa persetujuan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Herli menegaskan bahwa klaim yang disampaikan Nur Wakit tidak benar. Ia menyatakan bahwa mobil pick-up yang dipermasalahkan telah dijual secara resmi kepada Prabu Motor, sehingga tidak ada unsur penyalahgunaan atau penjualan tanpa izin.

“Terkait klaim tunggakan Rp 800 juta juga tidak benar, karena faktanya justru Nur Wakit yang melakukan wanprestasi selama lebih dari satu tahun,” tegas Herli, Rabu (26/2/2025) pagi.

Ia juga menjelaskan bahwa kontrak kerja antara Prabu Motor dan Nur Wakit memiliki nilai sebesar Rp 6 miliar, yang terdiri dari beberapa Surat Kontrak Terpisah (SKT). Namun, dalam pelaksanaannya, Nur Wakit disebut tidak menyelesaikan sekitar 10 persen pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama lebih dari satu tahun tanpa alasan yang jelas.

Padahal, dalam kesepakatan kontrak, keterlambatan pengerjaan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak per hari. Dengan perhitungan tersebut, denda yang seharusnya dibayarkan oleh Nur Wakit bisa mencapai Rp 16 juta per hari. Jika dikalkulasi selama setahun, jumlah denda tersebut sangat besar.

“Namun, justru dia yang berkoar-koar di media, seolah-olah kami yang bersalah. Padahal kami sudah berupaya untuk berkoordinasi, tetapi pihaknya menghindar,” ungkap Herli.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa salah satu poin yang menjadi sorotan dalam perselisihan ini adalah penjualan mobil pick-up SS tahun 1995 milik Nur Wakit. Menurut Herli, kendaraan tersebut sebenarnya telah dijadikan jaminan atas pinjaman senilai Rp 17 juta yang diberikan oleh Prabu Motor.

Selain itu, dalam kesepakatan awal, utang tersebut seharusnya dipotong dari pencairan progres proyek yang dikerjakan Nur Wakit. Namun, dua hari setelah pinjaman diberikan, Nur Wakit mengklaim bahwa mobilnya telah dijual oleh Prabu Motor dengan harga Rp 24 juta tanpa pemberitahuan kepadanya.

Tetapi menurutnya Nur Wakit mengaku keberatan dengan harga jual tersebut, karena, jika ia menjual sendiri mobil tersebut, harga jualnya bisa jauh lebih tinggi. 

“Informasi yang saya dapat, mobil itu terjual seharga Rp 24 juta. Padahal, kalau saya yang jual sendiri, pasti harganya lebih mahal,” ujarnya.

Herli juga menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Nur Wakit telah merugikan Prabu Motor, baik secara material maupun immaterial. Ia menilai bahwa pemberitaan yang beredar dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bisnis Prabu Motor, sehingga langkah hukum perlu diambil.

“Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kami. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara adil,” pungkasnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memeriksa bukti serta memanggil saksi-saksi terkait untuk mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah berikutnya. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PWI Buru Berbagi Sembako Untuk Warga Tidak Mampu Di Desa Sanleko
Next Article
Panen Raya Jagung Tahap Pertama di Madiun, Irwasum Polri dan Wamentan Pimpin Langsung Acara

Related to this topic:

Be the first to write a comment.