Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polsek Maospati Ungkap Kasus Curanmor di Sugihwaras, Pelaku Masih di Bawah Umur

Magetan || Bratapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di tempat penitipan kendaraan yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.37 WIB.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di lokasi penitipan kendaraan yang berada di teras rumah.

“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu, kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” ujar Iptu Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. 

Korban kemudian menyadari bahwa kendaraannya telah hilang dan diduga dibawa kabur oleh pelaku pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan korban serta berdasarkan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil tindak kejahatan.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Maospati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum serta aturan terkait sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Magetan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di kemudian hari.
Jika Anda ingin versi lebih singkat (straight news) atau gaya rilis humas kepolisian, saya bisa menyesuaikannya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gerak Cepat, Tim URC DPUTR Gresik Perbaiki Jalan Yang Ambles
Next Article
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Related to this topic:

Be the first to write a comment.