Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Buru Tidak Ada Taring Untuk Menangkap Mafia Tambang Di Kali Waemeho

Buru, bratapos.com - lagi lagi para mafia tambang ilegal gunakan alat berat jenis  Eskavator menyasar dalam kali Air Waemeho yang berlokasi di Desa Lemanpoli,.Kecamatan Fenaleisela,Kabupaten Buru,Maluku.

Informasi itu beredar di grup facebook info Kota namlea,yang  diposting oleh akun FB bernama Bung melki Jek waemese.

BACA JUGA : Di Bangunnya Jembatan Jadi Jawaban Atas Harapan Warga, Aktivitas Pendukung Perekonomian Jadi Prioritas

Dalam postingan itu  melki mengatankan,hari ini pemerintah Kabupaten Buru, dan seluruh aparat penegak Hukum serta kaum intelektual hanya fokus pada tambang gunung botak tapi mereka lupa bahwa ada kejahatan besar yg dilakukan oleh pihak-pihak  yang  tidak bertanggungjawab di wilayah tambang Waemeho.

Kali itu juga disebut Air Waemeho, pekerjaanya ilegal,dan ada juga disepanjang kali waemkedan ini mereka kerja menggunakan alat berat untuk mengali emas tanpa izin,"Katanya.

Lalu pertanyaannya kenapa,Polres Buru
Polsek Air Buaya hanya diam dan di duga sengaja membiarkan alat-alat berat ini terus menerus melakukan aktivitas secara ilegal..

Perlu diketahui bahwa penggalian emas secara ilegal menggunakan alat berat adalah tindakan pidana dan itu melawan hukum .

Pekerjaan ini menggunakan alat berat (seperti Eskavator)  untuk mengambil emas dan memperparah skala kerusakan lingkungan serta mempertegas bahwa kegiatan tersebut bukan lagi penambangan rakyat tradisional yang berskala kecil.tapi adalah kejahatan besar melawan hukum dan siapapun yg terlibat serta mengizinkan, membeking serta mendanai harus proses hukum atau dipenjarakan,"Ungkapnya

Melki juga menambakan,di duga big bos donatur alat berat seorang Warga Negara asing Asal China yang tidak tau berbahasa indonesia.

Selain itu pekerja juga orang China,Karena sempat di ajak berbicara namun mereka tidak tau bahasa indonesia,melki berharap Tim Pengawasa Orang asing (TIM PORA) Kabupaten Buru bisa lihat peroalan ini.

Pelaku penambangan ilegal yang menggunakan alat berat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Pasal 158 UU Minerba,Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini dipertegas dalam UU No. 3 Tahun 2021.

Sampai berita di publikasi Paur Humas Polres Buru yang di konfirmasi tidak merespon dan membalas,padahal chat suda di lihat atau di baca.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lewat Karya Bakti TNI Terus Genjot Pembangunan Jembatan Beton Antar Desa Di Bursel
Next Article
Lewat Aksi Karya Bakti Kodim 1506/Namlea Renovasi Gereja Desa Batlale

Related to this topic:

Be the first to write a comment.