BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi senyap yang digelar Tim Pemberantasan, seorang residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan berinisial CH (37) berhasil diringkus saat diduga hendak mengedarkan sabu seberat 40,01 gram bruto di wilayah Kecamatan Genteng.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNK Banyuwangi, Jalan Basuki Rahmat Nomor 135, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (15/7/2026) petang.
BACA JUGA :
Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di RSUD Blambangan Banyuwangi, Polisi Resmi Mulai Penyidikan
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Tim melakukan pemetaan terhadap pola pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.
Kombes Pol. Rachmat Kurniawan menjelaskan, operasi dimulai pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih di kawasan Pasar Genteng dari arah barat menuju timur sambil membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Karena sempat kehilangan jejak, petugas memilih melakukan pengawasan secara tertutup di sekitar pintu gerbang perumahan.
Kesabaran petugas membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, CH keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik.
Saat mengetahui keberadaan aparat BNNK, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan bungkusan tersebut. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas yang langsung memerintahkan tersangka mengambil kembali plastik yang dibuangnya.
"Hasil pemeriksaan, menunjukkan bungkusan plastik bening tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 40,01 gram," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah seseorang berinisial DN, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, DN menggunakan modus "ranjau", yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. Setelah mengambil paket tersebut, CH diperintahkan kembali meletakkan sabu di titik lain sesuai instruksi DN.
Penyidik juga mengungkap, bahwa ini merupakan kali kedua CH menjalankan tugas sebagai kurir.
Pada pengiriman pertama, tersangka mengaku berhasil menyelesaikan tugasnya dan menerima bayaran sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, CH lebih dahulu ditangkap petugas sebelum sempat memperoleh upah yang dijanjikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
CH dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNNK Banyuwangi menegaskan pengungkapan ini tidak menghentikan proses pemberantasan. Aparat kini terus memburu DN yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu di Banyuwangi.
Selain itu, BNNK mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba)," pungkas Kombes Pol. Rachmat Kurniawan. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Usai Dikukuhkan, Dekopinda Banyuwangi Gelar Tasyakuran; Dekopinwil Jatim Tegaskan Koperasi Harus Berdaya