Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di RSUD Blambangan Banyuwangi, Polisi Resmi Mulai Penyidikan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan di RSUD Blambangan Banyuwangi akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat berjalan lambat selama kurang lebih sembilan bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dialami seorang pasien perempuan berinisial RA (29). Hingga kini, korban disebut masih mengalami trauma berat dan terus menjalani pendampingan medis maupun psikologis akibat peristiwa yang diduga dialaminya saat menjalani perawatan di RSUD Blambangan Banyuwangi.

BACA JUGA : Mencatut Nama Pejabat Tinggi Untuk Memperdaya Korban, Antoni Didakwa Pasal Berlapis

Langkah penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/281/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 13 Juli 2026 yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Penyidikan dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Banyuwangi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/212/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Dalam SPDP disebutkan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas terlapor berinisial AZ, laki-laki berusia 50 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdomisili di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

Meski proses hukum mulai menunjukkan perkembangan, kondisi korban disebut belum sepenuhnya pulih. Hingga saat ini, korban masih menjalani pendampingan medis dan psikologis secara intensif akibat trauma yang dialaminya.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, S.E., S.H., advokat muda yang telah malang melintang menangani berbagai perkara di sejumlah daerah dan kini kembali berkiprah di Banyuwangi, mengatakan bahwa dirinya bersama Advokat Edi Susanto, S.H., dari Kantor Hukum Jangkar Peyex Firm di bawah supervisi Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), kembali mendampingi korban menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kami hadir untuk mendampingi korban melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alhamdulillah, perkembangan perkara ini cukup signifikan karena statusnya kini telah meningkat ke tahap penyidikan," ujar Ahmad Fauzi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di ruang Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (14/7/2026) malam.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung hampir lima jam dengan agenda pendalaman keterangan korban serta pelengkapan materi BAP. Penyidik juga memeriksa suami dan kakak kandung korban sebagai saksi.

Ahmad Fauzi menjelaskan, salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara adalah belum terbitnya Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Dokumen tersebut menjadi alat bukti penting, untuk menggambarkan kondisi psikologis korban pasca dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Setelah kami bersama korban mengurus langsung ke Polda Jawa Timur, hasil pemeriksaan akhirnya diterima penyidik. Dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, perkara resmi naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, suami korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarganya.

"Harapan saya sebagai suami, kasus ini segera diproses sampai tuntas dan pelakunya dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini kondisi sang istri masih belum sepenuhnya pulih akibat trauma yang dialaminya. Korban disebut masih harus bolak-balik menjalani pengobatan dan pemeriksaan karena kondisi psikologisnya belum stabil.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi setelah istrinya menjalani operasi cervical spine (saraf kejepit) di RSUD Blambangan Banyuwangi pada 28 Oktober 2025.

"Saat itu istri saya baru sadar setelah operasi, dan kondisinya masih sangat lemah. Sampai sekarang dia masih mengingat wajah orang yang diduga melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

Ia juga mengaku kecewa, karena hingga kini tidak pernah ada komunikasi ataupun perhatian dari pihak rumah sakit kepada keluarga korban.

"Sejak kejadian itu, tidak pernah ada pihak rumah sakit yang menghubungi kami ataupun keluarga, untuk memberikan penjelasan maupun perhatian," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

"Kami hanya menuntut keadilan atas apa yang dialami istri saya. Semoga proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegasnya.

Advokat Edi Susanto, S.H., yang dikenal sebagai "Perwira Pelaut", mengatakan supervisi dari Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu dilakukan agar proses hukum berjalan secara profesional dan seluruh alat bukti dapat dipenuhi.

"Perkara ini sebelumnya sempat berjalan lambat. Berkat supervisi AABB serta kerja sama yang baik dengan penyidik, alat bukti dan keterangan saksi berhasil dilengkapi sehingga perkara yang sebelumnya belum terang kini semakin jelas," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dinilai serius menangani perkara tersebut.

"Kami berharap proses hukum berjalan profesional, hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi Ipda Huda Febriant Nafasha, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan," ujarnya singkat.

Dengan dimulainya penyidikan, penyidik akan melanjutkan serangkaian tindakan hukum berupa pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli apabila diperlukan, serta langkah-langkah lain sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meski demikian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan bukan merupakan penetapan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BRATAPOS.com akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, perlindungan identitas korban, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dandim Ponorogo Ajak Insan Pers dan Konten Kreator Mengawal dan Sukseskan Program Strategis Nasional
Next Article
3 Pilar dan Warga Pakulonan Barat Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.