Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kota Madiun Ditetapkan sebagai Daerah Darurat Sampah, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia resmi menetapkan Kota Madiun sebagai salah satu daerah dengan status darurat sampah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.

Dalam keputusan tersebut, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari total 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kondisi kedaruratan pengelolaan sampah. Status ini diberikan setelah evaluasi nasional terhadap kemampuan daerah dalam menangani volume sampah, ketersediaan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta tingkat pencemaran lingkungan akibat pengelolaan yang tidak optimal.

BACA JUGA : Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot

Berdasarkan data KLH-BPLH, penetapan status darurat sampah merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di wilayah dengan tingkat risiko pencemaran tinggi. Kota Madiun termasuk salah satu daerah yang dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan volume sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah non-organik seperti plastik dan bahan kemasan sekali pakai.

Sayangnya, lonjakan produksi sampah tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengelolaan yang memadai. Sejumlah persoalan mendasar turut memperburuk kondisi ini, di antaranya:

Keterbatasan lahan TPA, yang menyebabkan penumpukan dan praktik pembuangan terbuka (open dumping).

Sistem pengumpulan dan pemilahan sampah yang belum berjalan optimal di tingkat rumah tangga.

Minimnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan.

Keterbatasan anggaran dan infrastruktur pendukung, termasuk kendaraan pengangkut dan fasilitas daur ulang.

KLH-BPLH menetapkan empat indikator utama bagi daerah yang dikategorikan dalam kondisi darurat sampah, yaitu:

Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang layak.

Masih melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai aturan, termasuk praktik open dumping.

Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60 poin.

Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran pengelolaan sampah.

Kota Madiun disebut memenuhi beberapa dari kriteria tersebut, sehingga masuk dalam daftar daerah yang harus segera melakukan langkah-langkah pemulihan dan penataan ulang sistem persampahan.

Melalui akun Instagram resminya, @haniffaisolnurofiq, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penetapan status darurat sampah bukanlah bentuk teguran, melainkan ajakan untuk berbenah bersama.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur, kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama,” tulis Hanif dalam unggahannya yang dikutip dari Realita.co, Rabu (5/11/2025).

Hanif juga meminta seluruh kepala daerah yang masuk dalam daftar untuk segera mengambil tindakan cepat dan terukur, memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah, serta mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil Pemerintah Kota menyusul penetapan status darurat sampah tersebut.

Penetapan status darurat sampah diharapkan menjadi momentum bagi Kota Madiun untuk memperkuat komitmen menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Madiun berpeluang keluar dari status darurat dan menjadi contoh daerah yang sukses melakukan transformasi pengelolaan sampah di masa depan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Kawal Tuntas Kasus Pembacokan Ketua DPD Probolinggo
Next Article
YLBH FT Selesaikan Safari Penyuluhan Hukum, Rundem Di 6 Kecamatan Kabupaten Gresik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.