Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua DPRD Buru Dukung Gugatan Balik Pemda ke Polda Maluku Terkait Skandal Arbitrase Rp 39 M

Namlea, Brataposcom - Ketua DPRD Kabupaten Buru Bambang Langlang Buana sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membongkar dugaan praktek kejahatan terorganisir, terkait beban ganti rugi senilai Rp 39 miliar, berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bambang mengungkapkan, bagaimana mungkin anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 512 juta kontrak bisa menjadi Rp 39 M.

BACA JUGA : Kapolsek Tempursari Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

"Ini pasti ada niat jahat, sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap otak dibalik skandal ini menjadi terang benderang," pintah Ketua DPRD Buru dengan nada tegas.Kamis (7/5/2026).

Diketahui, melalui Tim Hukum Pemkab Buru, sebuah manuver hukum strategis telah diluncurkan. Laporan Polisi (LP) resmi dilayangkan ke Polda Maluku, menyasar dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang menjadi hulu dari munculnya angka ganti rugi fantastis tersebut.

Anatomi Perkara, dari BMHP hingga Putusan BANI

Secara kronologis, kemelut ini berakar pada pengadaan Barang Milik Habis Pakai (BMHP) alat cek gula darah pada periode 2022. Perselisihan kontrak tersebut berujung pada meja Arbitrase (BANI) yang mengeluarkan putusan pada 14 Mei 2024, dan telah dieksekusi pada medio September 2024.

Sekretaris Tim Hukum Pemda Kabupaten Buru, Advokat Rival Kao (Done/Fatra), menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh rekan sejawatnya, Sarpudin Pagu dan La Rono Siompo, merupakan manifestasi dari pembagian tugas hukum yang presisi.

"LP 39 Miliar ini memfokuskan pada substansi Pasal 13 UU Tipikor terkait Permufakatan Jahat dan Pasal 604 KUHP (UU 1/2023) mengenai Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan. Kami tidak bergerak tanpa basis data yang kuat,” ujar Rival Kao.

Langkah hukum ini bukanlah sebuah reaksioner tanpa arah. Berdasarkan keterangan resmi, pelaporan ke Polda Maluku merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Bupati Buru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tiga lembaga supremasi hukum dan audit negara: KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung RI.

‎Analisis Hukum, Menguji Integritas Kontrak Publik

Secara ilmiah-hukum, langkah Pemkab Buru adalah upaya untuk melakukan “Correction of Justice”. Meskipun putusan Arbitrase bersifat final and binding secara perdata, namun apabila dalam proses lahirnya kontrak ditemukan unsur Permufakatan Jahat (Consensus Ad Idem yang cacat), maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana khusus.

‎Jika Polda Maluku berhasil membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), maka putusan perdata tersebut bisa memiliki celah hukum untuk ditinjau kembali atau setidaknya memberikan kepastian bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik koruptif yang dibungkus dengan perjanjian legalistik.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Maluku. Akankah tabir gelap di balik pengadaan BMHP 2022 terungkap? Publik Kabupaten Buru menanti keadilan ditegakkan, agar APBD yang merupakan uang rakyat tidak habis hanya untuk membayar “dosa” masa lalu yang tidak mereka perbuat.(*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Kendal Salurkan BLT-DD Tahun 2026
Next Article
Acara Seni Kopi Senja Pamit kenal Dan Serah Terima Di Hadiri Jajaran Kepala Sekolah Dan Guru Kota Pasuruan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.