Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kesepakatan Panas di DPRD.!! PBB-P2 dan NJOP Dibekukan, Perbup Harus Terbit 30 Hari

BANYUWANGI || Bratapos.com — Tekanan panjang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyuwangi akhirnya berbuah hasil. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banyuwangi resmi menandatangani kesepakatan untuk membekukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 2027.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat umum gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi dengan Pemkab Banyuwangi, Kamis (14/8/2025). 

BACA JUGA : Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot

Pertemuan itu berlangsung panas dan sarat tekanan, namun berujung pada komitmen tertulis yang dibubuhkan di atas berita acara oleh empat pihak: DPRD, Pemkab, Bapenda, dan PC PMII Banyuwangi.

Dalam dokumen yang disepakati, Pemkab Banyuwangi diwajibkan mempertahankan sistem klasterisasi pajak yang berlaku saat ini sebagai mekanisme perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Bupati diminta segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum paling lambat 30 hari kerja.

Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, H.M. Ali Mahrus, S.H.I., M.H., menegaskan DPRD tidak akan kompromi jika kebijakan ini dilanggar.

“Kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, hanya akan menambah penderitaan rakyat. Sampai 2027, PBB-P2 dan NJOP tidak naik. Ini komitmen politik sekaligus moral kami,” tegasnya.

Kepala Bapenda Banyuwangi, Syamsudin, S.E., memastikan kesepakatan ini akan diwujudkan dalam regulasi resmi.

“Kami akan mempertahankan sistem yang ada agar beban pajak tetap terjangkau. Perbup akan kami rampungkan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin S., S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Instruksi sudah jelas. Semua prosedur legal akan kami penuhi agar tidak ada celah hukum yang bisa merugikan warga,” katanya.

Ketua Umum PC PMII Banyuwangi, M. Haddadalwi Nasyafiallah, menyebut hasil ini sebagai buah konsistensi perjuangan mahasiswa.

“Ini kemenangan bersama rakyat. Tapi kami tidak akan lengah. Janji ini akan terus kami kawal agar tidak berubah menjadi pengkhianatan,” tegasnya.

Empat Poin Kesepakatan Utama:

1. Tidak ada kenaikan PBB-P2 hingga 2027, dengan mempertahankan sistem klasterisasi yang berlaku.

2. Tidak ada kenaikan NJOP hingga 2027.

3. Pemkab Banyuwangi wajib menerbitkan Perbup sebagai kepastian hukum dan administratif.

4. Tenggat waktu 30 hari kerja bagi Pemkab untuk menyelesaikan Perbup.

Kesepakatan ini menjadi salah satu momen langka ketika gerakan mahasiswa mampu memaksa pemerintah daerah dan legislatif menandatangani komitmen tertulis yang berdampak langsung pada kebijakan fiskal daerah. Dengan latar ekonomi masyarakat yang masih berjuang pasca-pandemi, pembekuan pajak ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi rakyat kecil. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Beras SPHP dan Bendera Merah Putih, Cara Unik Polresta Banyuwangi Wujudkan Gerakan Pangan Murah
Next Article
Bintal Korem 083/Baladhika Jaya Gelar Yasinan & Tahlil Bersama Warga di Lokasi TMMD ke-125

Related to this topic:

Be the first to write a comment.