Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

“Kasus Pengeroyokan Pemuda ODGJ di Surabaya: Dua Pelaku Ditahan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan”

Surabaya || Bratapos.com - 24 Februari 2025 “ Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda dengan gangguan jiwa, Roby Maulana, di wilayah Sukolilo, Surabaya, telah memasuki tahap baru. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada 20 Januari 2025, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

Kejadian bermula pada 15 Maret 2024, ketika korban yang mengalami gangguan jiwa, dalam perjalanan dari kediamannya di Jalan Randu Barat menuju rumah ayahnya di daerah Keputih, mendatangi sebuah warung kopi di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo. Di warung kopi tersebut, korban meminta rokok kepada para pengunjung. Namun, karena keadaan korban yang sedang terganggu jiwa, warga yang berada di lokasi mengira korban sedang mabuk, sehingga terjadi pengeroyokan terhadapnya. Bahkan, korban sempat dibuang ke dalam saluran air yang berada di dekat lokasi.

BACA JUGA : Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Menur untuk mendapatkan perawatan intensif. Orang tua korban, Morideh, yang melaporkan kejadian ini pada tanggal 17 Maret 2024, merasa sangat marah dan trauma. Dalam wawancara, Morideh menegaskan, Anak saya bukan maling dan bukan perampok. Kenapa sampai di aniaya seperti itu? Seharusnya ada rasa kemanusiaan.

Morideh merasa sedikit lega setelah mendapatkan informasi bahwa dua tersangka telah ditahan, dan ia berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Alhamdulillah, saya mendapatkan SP2HP yang menyatakan sudah ada penetapan tersangka. Semoga para pelaku dihukum seadil-adilnya.ujarnya.

Suhaili, Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya yang menerima kuasa dari keluarga korban, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Kami yakin bahwa keadilan itu nyata, dan dengan adanya penetapan tersangka serta penahanan, kami berharap para pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku, kata Suhaili.

Zaibi Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum korban, menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Roby Maulana. Ia menambahkan bahwa para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di kepala dan tubuhnya. Zaibi juga menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus ini masih terus diproses oleh kepolisian, dan keluarga korban berharap agar semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Terpilih Sebagai Ketua Pertina Kota Madiun 2025, Dimas Triambodo Siap Dongkrak Prestasi Tinju
Next Article
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR/DPR RI Dapil XI Jatim Oleh Dr Eric Hermawan,MT,,MM,:Begini Ungkapannya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.