BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Mantan Kepala SMP Negeri 1 Banyuwangi, M. Sodiq, S.Pd., memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pemeriksaan dilakukan di Unit VI Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kamis (5/3/2026) siang.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi 1/206/II/RES 16/2026/Satreskrim yang diterbitkan dalam rangka kepentingan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 November 2024.
BACA JUGA :
Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik
Selain itu, proses hukum juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/II/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 16 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi di depan kelas IX G SMP Negeri 1 Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 74, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menindaklanjuti pemanggilan tersebut, M. Sodiq hadir didampingi kuasa hukumnya, Fatih Mujabur Rahman Permana Putra, S.H., dan M. Kurniadi, S.H., untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Banyuwangi.
Dalam keterangannya, M. Sodiq menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Ia menyebut saat itu dirinya sedang melakukan supervisi rutin dengan berkeliling ke sejumlah kelas guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.
“Saat saya keliling, ada satu kelas yang kosong. Saya kemudian masuk dan bertanya kepada salah satu siswa, ini jam pelajaran siapa. Siswa tersebut menjawab bahwa sudah ada tugas,” jelasnya.
M. Sodiq juga meluruskan kabar yang sempat ramai diberitakan terkait dugaan pemukulan terhadap siswa. Ia menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya saat itu bukanlah pemukulan.
“Saya tegaskan, saya tidak memukul atau menempeleng siswa. Saya hanya menepuk jidat siswa tersebut sebagai bentuk teguran,” ujarnya.
Menurutnya, teguran itu diberikan karena siswa menjawab pertanyaan dengan sikap yang dinilai kurang tepat. Ia khawatir jika sikap tersebut dibiarkan, hal itu dapat menjadi kebiasaan yang kurang baik bagi siswa.
“Saya menegur dalam kapasitas sebagai pendidik dan penanggung jawab di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Kuasa hukum M. Sodiq, Fatih Mujabur Rahman Permana Putra, S.H., menilai tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari proses pendisiplinan dalam dunia pendidikan.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1544/K/Pid/2013, yang menyatakan bahwa seorang guru tidak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya dalam rangka melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
“Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan, bahwa tindakan guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Fatih.
Menurutnya, dalam konteks pendidikan, pendekatan disiplin yang dilakukan guru harus dilihat secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional dalam membentuk karakter siswa.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Penyidik akan mengumpulkan berbagai fakta dan keterangan, guna memastikan secara objektif apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan bagian dari tindakan pendisiplinan di lingkungan sekolah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap anak dan kewenangan pendidik dalam mendisiplinkan siswa di lingkungan pendidikan. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 300 Gram dan Dua Tersangka
Next Article
BPKAD Kabupaten Madiun Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa