Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

BPKAD Kabupaten Madiun Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa

Madiun || Bratapos.com - Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan pembinaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Kegiatan acara berlangsung di Ruang Rapat Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Pembinaan ini diikuti oleh para administrator pengadaan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terkait regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memperkuat manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, mengatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan maupun praktik korupsi.

Menurutnya, peningkatan kapasitas serta pemahaman aparatur sangat penting agar setiap tahapan proses pengadaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang rawan terjadi penyimpangan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, para pejabat pengadaan maupun pihak yang terlibat dalam proses ini harus benar-benar memahami regulasi, prosedur, serta prinsip-prinsip pengadaan yang benar. Melalui kegiatan pembinaan ini kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat komitmen untuk menjalankan proses pengadaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Sutikno.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Selain memahami aturan, integritas juga menjadi kunci utama. Aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, praktisi pengadaan barang dan jasa Putut Kristiawan turut memberikan pemaparan terkait berbagai indikasi serta potensi praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

Menurut Putut, secara umum praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia kerap terjadi pada sejumlah tahapan proses PBJP. Ia menyebutkan beberapa indikator yang perlu diwaspadai oleh para pejabat pengadaan maupun aparatur pemerintah.

“Secara garis besar, potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa biasanya muncul karena prosesnya tidak dilakukan secara transparan. Ketika ada kolusi antara pihak tertentu, kemudian terjadi mark-up anggaran atau bahkan kegiatan fiktif, maka di situlah potensi penyimpangan mulai terjadi,” ujar Putut.

Ia menjelaskan beberapa indikasi yang sering ditemukan dalam praktik penyimpangan pengadaan, di antaranya kurangnya transparansi dalam proses pengadaan, adanya praktik kolusi untuk memenangkan penyedia tertentu, penggelembungan atau mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga manipulasi dalam proses serah terima hasil pekerjaan.

Menurutnya, manipulasi pada tahap akhir pekerjaan juga kerap menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

“Tidak jarang dalam praktiknya, pekerjaan yang sebenarnya belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi tetap dinyatakan selesai dalam berita acara serah terima. Hal-hal seperti ini yang harus diwaspadai oleh para pejabat pengadaan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

Putut menegaskan bahwa para pejabat pengadaan maupun aparatur pemerintah perlu memahami secara menyeluruh tahapan pengadaan serta memperkuat pengawasan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui kerja sama lintas lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Melalui kolaborasi antar lembaga tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dikembangkan oleh KPK,” jelasnya.

Putut menerangkan bahwa sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan Korupsi digunakan untuk memantau serta mengevaluasi berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya.

“Melalui MCP, pemerintah daerah dapat mengetahui sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilakukan, sekaligus memetakan potensi risiko yang masih perlu diperbaiki, termasuk di sektor pengadaan barang dan jasa,” pungkas Putut.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap para aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat semakin memahami pentingnya integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi dapat terus diwujudkan. Mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 1 Banyuwangi: M. Sodiq Tegaskan Tidak Memukul Siswa, Hanya Menepuk Jidat Saat Menegur
Next Article
Dana Siluman ke Anggota DPRD NTB Dilaporkan AMARAH , Minta Kepala BPKAD & Tim Transisi Jadi Tersangka

Related to this topic:

Be the first to write a comment.