Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ironis ! Untuk Biaya Hidup Pasutri di Magetan Mencuri Motor, Milik Ibu Kandungnya Sendiri

Magetan || Bratapos.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Magetan menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku dalam peristiwa ini bukan orang lain, melainkan anak kandung korban sendiri.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial IRS (23) dan RA (27) yang diduga kuat melakukan aksi curanmor terhadap ibu kandung IRS. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) pagi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA : Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah

Saat dilakukan penangkapan, IRS diketahui sedang duduk di teras rumah, sedangkan istrinya RA masih berada di dalam kamar. Keduanya tak berkutik ketika petugas datang dan menunjukkan surat perintah penangkapan.

Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, pada Minggu (19/10/2025). Dalam laporannya, ES mengaku kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di rumahnya.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Magetan mengarah pada pelaku yang ternyata adalah anak kandung korban sendiri, IRS, bersama sang istri RA. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diduga menggunakan kunci cadangan motor yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pasangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Magetan melalui Kasi Humas, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Ipda Indra kepada awak media.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IRS dan RA dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami mengingatkan warga agar berhati-hati dan segera melapor jika ada kejadian yang membutuhkan penanganan petugas,” tambah Ipda Indra.

Polres Magetan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 Polri.

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bank Jatim Surabaya dan Indomaret Sidoarjo Sabet Gelar Juara Kejurprov Bola Voli Indoor U-19 Jawa Timur 2025 di Banyuwangi
Next Article
Wakapolresta Banyuwangi Serahkan Mockup Penghargaan Juara Kejurprov Bola Voli U-19 Jatim 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.