Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Imigrasi Provinsi Maluku Berhasil Amankan 24 Paspor Milik WNA China Yang DI Bawa PT HAM

Namlea,bratapos.com - Kawasan tambang emas gunung botak Desa Kaiely,Kecaman Teluk Kailey,Kabupaten Buru ,Maluku .Publik di buat binggung dengan Informasi yang beredar dibeberapa media  bahwa, 16 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan pihak  penertiban kawasan hutan (PKH).Namun paska tim imigrasi provinsi turun tinjau lokasi PT Harmoni Alam Manise (HAM), berhasil mengamankan puluhan paspor WNA  tersebut,"Selasa (5/5/2026.

Informasi dari sumber terpercaya bahwa ,di tambang emas sunggai jalur B  lokasi bescam Dusun Wansait Imigrasi yang di dampinggi tim Pora Buru berhasil mengamankan 22 Paspor WNA Asal China dan di kantor PT HAM juga berhasil amankan 2 paspor jadi total ada 24 papor.

BACA JUGA : BLT - DD Tahap ll Tahun 2026 Pemerintah Desa Jagir Sudah Tersalurkan Untuk 16 KPM

Paspor yang di sita imigrasi untuk didalami lebih lanjut ,apabilah di temukan pelanggaran admidstrasi maka akan di tidak dan diproses sesuai regulasi uu ke imigrasian.

WNA yang di dapat pada lokasi tambang sebanyak 22 orang itu juga tidak tau mereka buat apa di lokasi tambang ,karena ijin di tambang gunung botak ijin pertambangan rakyat namun sejau ini dari hasil rapat dengan komisi II DPRD buru perijinan 10 koperasi masi dalam proses dan baru tiga yang hampir lengkap persyaratan-nya,

Berarti seluruh aktivitas kerja tidak boleh diakukan dengan belum lengkapnya dokumen perijinan,namun 22 WNA itu mau kerja apa di lokasi tersebut, karen bukan perusahan PT Ham yang menangkan tender lelang Gunung botak tetapi, 10 koperasi yang punya kewenangan atas ijin di tambang tersebut,

Terlihat di lokasi jalur B itu dalam sunggai pun di panggari untuk batasi aktivitas masyarakat lokal yang akan lewati melintasi lokasi tersebut,padahal ijin PT terkait juga masyarakat tidak tau ini ijin apa yang di gunakan PT HAM.

Sampai berita ini di naikan pihak imigrasi Provinsi dan PT HAM belum bisa di hubunggi untuk di mintai keterangan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lanal Banyuwangi Raih Penghargaan Kasal, Bukti Ketegasan Penegakan Hukum di Laut
Next Article
Terkesan Diperlakukan Istimewa, Terdakwa Selebgram Investasi Bodong Tidak Ditahan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.