Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terkesan Diperlakukan Istimewa, Terdakwa Selebgram Investasi Bodong Tidak Ditahan

GRESIK || Bratapos.com. Terdakwa Rista Prisilia Wardhani, terkesan mendapat perlakuan istimewa. Bagaimana tidak, perempuan warga Sidayu Gresik itu dibiarkan bebas berkeliaran begitu saja oleh Pengadilan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Rista Prisilia Wardhani diketahui tersandung kasus investasi bodong. Akibat praktik ini, para korban dilaporkan mengalami kerugian kolektif mencapai Rp.163 juta. Perempuan 30 tahun itu menjalani bisnis investasi yang tidak mengantongi izin bisnis Forex dari Bappebti sejak tahun 2024.

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

"Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Jaksa Galih Martino Dwi Cahyo sesuai dengan berkas dakwaannya.

Sidang yang diketahui oleh majelis hakim M. Aunur Rofiq memasuki agenda sidang pemeriksaan para saksi korban. Hakim sempat geram, pasalnya kerugian yang dialami oleh para saksi tidak real, sehingga hakim meminta terhadap para saksi untuk memastikan kerugiannya. "Pekan depan bawa bukti-bukti transaksinya. Jika perlu print out rekening koran," tegas hakim M. Aunur Rofiq Senin, 4 Mei 2026.

Menurut dakwaan jaksa, para korban yakni Maduddin Basyarahil, Muzdalifah, Novita Andria Sari, Zahrotul Firdaus dan Wahyu Khoirin Nisa tidak pernah menanyakan perihal detail perhitungan keuntungan, melalui Whatsapp serta tidak menggunakan rekening baru melainkan rekening pribadi. Sehingga oleh Satria Jannata Fatiananda (alm) suami terdakwa. Dirinya beralasan supaya investor lebih percaya akan skema investasi tersebut

Pada tahun 2013, terdakwa bersama suaminya menjalankan usaha di bidang penjualan makanan dan minuman (F&B) dengan badan usaha PT. Yichuu Saryukume Oishii di Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Peran terdakwa mempromosi dan administrasi. Lalu usahanya terserus berkembang dengan membuka beberapa outlet. Sejak awal, dana investor tidak dipisahkan dari dana pribadi maupun dana operasional usaha, sehingga seluruh pemasukan bercampur menjadi satu dan tidak terdapat laporan keuangan tertulis yang memisahkan antara modal investor dan pendapatan usaha.

Diketahui, Rista Prisilia Wardhan kendati statusnya tersangka mulai dari Polres Gresik tidak ditahan. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik juga tidak ditahan. Lalu oleh Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik juga tidak dilakukan penahanan.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Imigrasi Provinsi Maluku Berhasil Amankan 24 Paspor Milik WNA China Yang DI Bawa PT HAM
Next Article
Tim Macan Giri Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.