Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tim Macan Giri Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

GRESIK || Bratapos.com. Keberadaan warung remang-remang yang marak menjual minuman keras (miras) berkedok warung kopi terus diplototi oleh tim Macan Giri Polres Gresik. Kali ini di Desa Lowayu, Dukun Gresik. Puluhan botol miras berbagai merek pun berhasil disita. Penikmat dan pramusaji yang berpakaian minim pun kocar kacir.

Kedatangan polisi membuat pramusaji atau LC kaget. Pemeriksaan di lokasi pun dilakukan. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, diantaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Terkesan Diperlakukan Istimewa, Terdakwa Selebgram Investasi Bodong Tidak Ditahan
Next Article
‎Sabu Redup, Obat Terlarang Meroket; Sitaan Narkoba Membengkak di Wilayah Hukum Polres Ngawi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.