Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dosen PNS Bisa Jadi Advokat, Jadi Tantangan Buat Profesi Advokat

Jakarta ||bratapos.com--Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian permohonan pengujian materi. Yaitu, terkait Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Keputusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan peran sebagai advokat, Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/1/2025), dilansir dari beberapa sumber, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, begitu katanya.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjadi advokat apakah tidak melanggar beberapa aturan-aturan itu sendiri diantaranya : 

*Peraturan Pemerintah*

1. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 10 ayat (1) huruf e, yang melarang PNS untuk memiliki jabatan atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi sebagai PNS.

2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 10 ayat (1) huruf e, yang melarang PNS untuk memiliki jabatan atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi sebagai PNS.

*Undang-Undang*

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 14 ayat (1) huruf e, yang melarang PNS untuk memiliki jabatan atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi sebagai PNS.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 6 ayat (1), yang mengatur bahwa advokat harus memiliki integritas dan independensi dalam menjalankan profesinya.

*Kode Etik*

1. Kode Etik PNS , Pasal 3 ayat (1), yang mengatur bahwa PNS harus menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai PNS.

2. Kode Etik Advokat,  Pasal 3 ayat (1), yang mengatur bahwa advokat harus menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan profesinya.

Dengan demikian, PNS yang menjadi advokat dapat melanggar beberapa aturan, termasuk peraturan pemerintah, undang-undang, dan kode etik terlebih aturan aturan itu tidak searah dengan putusan MK juga asas PNS yaitu 'NETRALITAS'.

 

By: ADV.EDI CIPTO RUMEKSO,.S.H

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mantan Camat Sawahan Mashudi Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembebasan Tanah pembangunan Jalan tol
Next Article
HMI Cabang Namlea Minta Kapolda Dan Kapolri Capot Kapolres Buru Atas Tindakan Intimidasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.