Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mantan Camat Sawahan Mashudi Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembebasan Tanah pembangunan Jalan tol

MADIUN || Bratapos.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan tersangka terhadap mantan Camat Sawahan, Mashudi, terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembebasan tanah untuk pembangunan tol ruas Mantingan-Kertosono pada tahun 2016-2017. 

Mashudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Madiun selama empat jam.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, yang akhirnya membuat tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Rio, sapaan akrab Oktario kepada media ini, pada Rabu (22/1/2025).

Mashudi, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Camat Sawahan, juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Dalam kapasitas tersebut, dia diduga melakukan jual beli tanah tanpa melalui prosedur yang benar, yakni tanpa adanya sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh penjual dan pembeli. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 217 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Caruban sebelum akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sebagai konsekuensi hukum dari perbuatannya, Mashudi dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan agar pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dalam Rangka Sambut HUT Ke 06 LSM GEKRAFS Adakan Giat Pembagian Makanan Dan Susu Gratis.
Next Article
Dosen PNS Bisa Jadi Advokat, Jadi Tantangan Buat Profesi Advokat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.