Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Demi Mencari Keadilan, Ahli Waris Senan Almarhum Gugat PT Moraya Sembada di PN Kepanjen

Malang || Bratapos.com - Ahli waris Senan almarhum, yakni Mistika, Suliati, dan Rodhotul, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, didampingi kuasa hukum Advokat Njekto Hadi Sosongko, SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen terkait sengketa tanah yang saat ini diklaim menjadi milik PT Moraya Sembada (08/05/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan tanah yang sebelumnya dibeli oleh Senan almarhum dari ahli waris Sarino Saeroen lima bersaudara, yakni P Kasdan cs. Namun, hingga saat ini lahan tersebut disebut telah dikuasai oleh PT Moraya Sembada.

BACA JUGA : Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot

Pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, majelis hakim melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) untuk perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan langsung batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Advokat Njekto Hadi Sosongko, SH menjelaskan bahwa pihak penggugat dapat menunjukkan seluruh batas tanah yang disengketakan di hadapan majelis hakim.

“Alhamdulillah gugatan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN.Kpn yang kami ajukan sudah sampai pada sidang pemeriksaan setempat untuk menunjukkan batas-batas lokasi tanah yang diajukan dalam gugatan. Selaku penggugat, mereka bisa menunjukkan batas-batas lokasi tanah tersebut dan hafal seluruh titik batasnya,” jelasnya.

Ia berharap melalui gugatan tersebut, hak kepemilikan tanah milik ahli waris Senan almarhum dapat kembali kepada pihak yang berhak.

“Harapan saya, tanah milik ahli waris Senan almarhum yang selaku pembeli dari ahli waris Sarino Saeroen bisa kembali dan para ahli waris dapat menikmati hasil dari tanah yang seharusnya menjadi hak mereka. Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen dan pihak kami akan mengajukan dua orang saksi untuk menguatkan bukti-bukti,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 2, 3, 5, dan 6, Advokat Filipus Bonar Simamora, juga memberikan keterangan kepada media terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut.

“Hari ini agenda pemeriksaan setempat terkait batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh para penggugat di depan majelis hakim dan kami membenarkan semuanya sesuai surat keterangan Letter C Nomor 527 dengan luas 10.390 meter persegi,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa keluarga ahli waris Sarino Saeroen melalui P Kasdan, ayah dari P Buadi selaku kliennya, memang pernah menjual tanah tersebut kepada Senan almarhum pada tahun 1996.

 “Hal itu dibuktikan dengan kwitansi dan surat pernyataan jual beli yang dibuat pada tahun 1996. Jadi saya tegaskan, keluarga ahli waris Sarino Saeroen tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain lagi. Terkait saat ini tanah dikuasai PT Moraya Sembada, kami tidak mengetahuinya,” pungkasnya.

Dengan adanya bukti-bukti yang dimiliki, keluarga ahli waris Senan almarhum berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan tersebut sehingga hak atas tanah dapat kembali kepada ahli waris yang sah.

(tim)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hardiknas Banyuwangi Pecahkan Antusiasme, Mendikdasmen Sebut Terbaik se-Indonesia
Next Article
Oknum Koordinator Diduga Lakukan Pungli Stan Alun-Alun Batu: Korban Serahkan Bukti Transfer ke Polisi!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.