Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

CV Lisa Kecam Pemberitaan Yang Tidak Berimbang serta Abaikan KEJ.

Bojonegoro || Mataraman-Bratapos.com-Rabu 04/03/2026-Menanggapi pemberitaan yang beredar disalah satu media online terkait pengolahan lahan pertanian yang ada diDesa Sumberjo, Kecamatan Trucuk.

‎Begini penjelasan Rofiudin selaku direktur CV LISA mengatakan bahwa kegiatan pengolahan lahan pertanian yang sedang berlangsung merupakan kerjasama pemilik lahan pertanian dengan CV Lisa guna meningkatkan lahan Pertanian.

BACA JUGA : Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang

‎Untuk menjadikan lahan kering menjadi lahan produktif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian.  Dan sudah terbukti dilapangan bahwasanya lahan sudah selesai dikerjakan kini menjadi lahan sawah yang subur dan produktif.

‎Terkait isu pertambangan Rofiudin mengatakan bahwa itu sangat tidak benar karena disini tidak ada pertambangan yang ada hanya pengolahan lahan pertanian, dan dengan adanya alat berat itu hanya sarana.

 

‎" Atau alat untuk menjalankan proses pekerjaan, tidak semua kegiatan yang menggunakan alat berat itu tambang jadi saya berharap agar teman teman media harus cerdas dan memahami hal tersebut," Ujar Rofiudin.

‎" Dan terkait tanah kering hasil pemerataan yang diperjualbelikan itu kami CV Lisa punya izin jualnya dan CV Lisa selalu taat membayar pajak.

"Dan saya selaku Direktur CV Lisa sangat menyayang kan terkait beredarnya pemberitaan secara sepihak dan tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan serta mengabaikan mekanisme kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 "Berdasarkan Pasal 1 dan 3 wartawan wajib berimbang, akurat, tidak beretikat buruk dan menguji informasi (Check & Richeck, sehingga tidak menayangkan berita sepihak atau prasangka, ini melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pungkas Rofiudin kepada awak media Bratapos.com

Terpisah", ‎dari hasil wawancara media ini kepada pemilik lahan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan", bahwa dengan adanya CV Lisa yang mau bekerjasama dengan pemilik lahan kami sengatlah senang dan berterimakasih atas adanya CV Lisa yang bisa membuat lahan kami sekarang menjadi sawah yang sangat subur," Ucap Petani.

 

 

Pewarta BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ditolak Masuk BukBer Polresta Banyuwangi, Wartawan Berbuka Puasa dengan Air Hujan
Next Article
Kelompok Tani Sekitar Perusahaan Apresiasi Pengelolaan Limbah PKS Tinjowan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.