Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bejat, Seorang Ayah di Sumenep Cabuli Anak Tirinya

 

SUMENEP || Bratapos.com - Bukan bertindak sebagai sosok yang melindungi dan mengayomi, S (43) warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur  justru mencabuli anak tirinya yang berusia  12 tahun. 

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Akibat perbuatan bejatnya kini S telah ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang disebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Sebelumnya, kejadian pencabulan dilaporkan langsung oleh ibu Korban A (47) warga Desa Banbaru,  dimana korban WS (12) dicabuli ayah tirinya semenjak tahun 2023 lalu.

"Kejadian tersebut bukan hanya sekali akan tetapi sudah berulang berkali-kali sejak tahun 2023,  selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (26/02/2025).

Setelah penangkapan, tersangka dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa  telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, dan barang bukti yang diamankan berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3,2,1 Pasal 82 Ayat 2,1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00, dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1," pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wabup dan Ketua TP PKK Sidoarjo Kunjungi Korban Banjir di Krian dan Porong
Next Article
DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Resmi Serahkan Berkas Pendataan ke Kesbangpol Kota Madiun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.