BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Krisis kelangkaan material galian C berupa pasir, batu, dan tanah urug yang melanda Kabupaten Banyuwangi mendapat perhatian serius dari Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB). Organisasi advokat tersebut mengeluarkan Pernyataan Sikap Hukum Nomor 015/PSH/AABB/VII/2026 yang mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang dinilai telah mengganggu aktivitas ekonomi, pembangunan, dan kehidupan masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketua Harian AABB, Meita Singkawangi, S.H., yang dikenal sebagai advokat spesialis hukum pidana serta perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Umum AABB, Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus AABB, yang berlangsung di Om Kim Cafe & Resto, Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Selasa (21/7/2026) malam.
BACA JUGA :
Di Bangunnya Jembatan Jadi Jawaban Atas Harapan Warga, Aktivitas Pendukung Perekonomian Jadi Prioritas
Meita Singkawangi menegaskan bahwa persoalan galian C tidak lagi sekadar berkaitan dengan aktivitas pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang membutuhkan solusi cepat dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kelangkaan material galian C sudah berdampak nyata terhadap masyarakat. Banyak proyek pembangunan terhambat, pelaku usaha kesulitan memperoleh bahan baku, sopir truk kehilangan pekerjaan, hingga buruh bangunan kehilangan penghasilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban akibat lambannya penyelesaian persoalan perizinan," tegas Meita.
Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan solusi yang berkeadilan, bukan semata-mata mengedepankan penindakan hukum tanpa jalan keluar bagi masyarakat.
"Kami tidak membela praktik pertambangan ilegal. Yang kami perjuangkan adalah hadirnya solusi hukum yang adil. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemerintah juga wajib membuka akses legalitas agar masyarakat memiliki ruang untuk bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, AABB meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi tidak bersikap pasif menghadapi krisis material galian C. Pemerintah daerah didorong segera berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mendorong percepatan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi pelaku usaha lokal.
Menurut AABB, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, AABB menilai lambannya proses administrasi berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
AABB juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pembiaran terhadap krisis material tanpa solusi alternatif pasokan dinilai bertentangan dengan asas kemanfaatan dan kepentingan umum, karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan serta roda perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, AABB meminta Kapolresta Banyuwangi mengedepankan pendekatan pembinaan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut AABB, penindakan yang bersifat represif tanpa disertai solusi legalisasi usaha berpotensi memperluas dampak sosial serta memicu kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan represif. Harus ada langkah preemtif, preventif, edukatif, dan solusi konkret berupa percepatan legalisasi usaha. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil," kata Meita.
Sebagai bentuk komitmen, AABB menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha lokal, pekerja tambang tradisional, maupun sopir truk pengangkut material yang terdampak krisis. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan proses menuju legalitas berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai rekomendasi akhir, AABB mendesak Bupati Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825/Banyuwangi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera menggelar forum koordinasi Forkopimda guna merumuskan langkah strategis jangka pendek dalam mengatasi krisis material galian C.
Forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan transisi, mulai dari pembinaan terhadap pelaku usaha, pengaturan pemenuhan kebutuhan material daerah, hingga percepatan penyelesaian proses perizinan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menutup pernyataannya, Meita Singkawangi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan galian C harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
"Kami mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga merugikan masyarakat luas. Hukum harus menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, bukan sekadar alat penindakan. Banyuwangi membutuhkan solusi, bukan konflik berkepanjangan," pungkasnya. (rag/bp-bwi)