Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Kades Ketapang Daya Tak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan

KOMENTAR 1224

Sampang || Bratapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang putusan dalam kasus penembakan terhadap Muarah (Korban) warga Kecamatan Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 yang lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) saat sidang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moch. Wijdan, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun. 

BACA JUGA : APBD Banyuwangi 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Dalam putusannya, Agus Eman,  Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman Ketua Majelis Hakim dalam putusannya. Kamis, (25/07/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu. 

"Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus  sudah bebas ya," kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024. 

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan. 

"Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan," tuturnya.

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungangu penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolresta Pimpin Gelar Hasil Ungkap Kasus Ops Antik Rinjani 2024 Polresta Mataram
Next Article
Polres Kota Bima Jaring 11 Tersangka Pengedar Dan Pengguna Narkoba Pada Operasi Antik Rinjani 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.