Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

TIMSUS INVESTIGASI LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak: Oknum LSM dan Media Diduga Rekayasa Isu Lindungi Galian Ilegal

Gresik  | bratapoa.com - Terkait beredarnya pemberitaan berjudul “Desa Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Diduga Dapat Intimidasi dari Oknum LSM dan Media Saat Menjalankan Program TPS3R”, Tim Khusus Investigasi LPK-RI DPC Gresik menilai isi berita tersebut sepihak, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik.

Galian C Tak Bisa Hanya Berdasarkan Musdes

BACA JUGA : BLT - DD Tahap ll Tahun 2026 Pemerintah Desa Jagir Sudah Tersalurkan Untuk 16 KPM

Ketua DPC LPK-RI Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menjelaskan bahwa kegiatan galian C tidak cukup hanya disepakati melalui musyawarah desa (musdes).

Meski disetujui masyarakat, kegiatan semacam itu tetap wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

“Musdes itu forum rencana, bukan dasar hukum. Pemerintah desa wajib berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum melakukan kegiatan galian,” tegas Gus Aulia.

BUMDes Tetap Wajib Miliki Izin

Lebih lanjut, LPK-RI Gresik menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terlibat dalam kegiatan galian tetap harus mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Permohonan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang ketat.

Fakta Lapangan: Diduga Ada Aktivitas Ilegal

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi LPK-RI DPC Gresik, kegiatan yang disebut sebagai “pemerataan tanah untuk program TPS3R” di Desa Kepuh Klagen ternyata tidak memiliki izin galian C resmi, sehingga masuk kategori pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Pasal 158 UU Minerba menyebut:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, Pasal 161 menegaskan bahwa siapa pun yang membantu, melindungi, atau membackup kegiatan penambangan ilegal dapat dijerat pidana yang sama.

Oknum Mengaku LSM dan Wartawan

Di lapangan, ditemukan oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan, namun justru ikut bekerja di lokasi galian ilegal dengan dalih mengamankan proyek TPS3R.

“Perilaku seperti ini merusak marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial,” ujar Gus Aulia.

Menurutnya, wartawan dan aktivis seharusnya berperan mengawasi hukum, bukan melindungi pelanggaran.

LPK-RI Gresik: Klarifikasi Bukan Intimidasi

Menanggapi tudingan intimidasi, Gus Aulia menegaskan bahwa langkah pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan bentuk kontrol sosial yang sah, sebagaimana diatur dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

“Kami tidak pernah mengintimidasi siapa pun. Justru kami mengingatkan agar semua kegiatan desa berjalan sesuai hukum. Kalau benar untuk masyarakat, tempuh mekanisme izin resmi. Jangan berlindung di balik program desa untuk menambang ilegal,” tegasnya.

Dorongan Penegakan Hukum

LPK-RI DPC Gresik bersama media yang tergabung dalam Jalinan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (JPWDPI) menyatakan komitmen untuk mendorong transparansi, menegakkan aturan, serta menolak manipulasi informasi yang merusak citra hukum dan pemerintahan desa.

Pihak Propam Polda Jatim dan Mabes Polri diharapkan segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga melakukan rekayasa isu.

Penutup

“Mari tegakkan Amar Makruf Nahi Munkar dengan benar, jangan justru melaksanakan Nyamar Makruf Nyambi Mungkar,” pungkas Gus Aulia.

Penulis Gus Aulia

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPW PERSADIN NTB KEMBALI MEMBUKA KESEMPATAN UNTUK PARA CALON ADVOKAT ANGKATAN KE-XXII YANG AKAN DIAMBIL SUMPAHNYA DI PENGADILAN TINGGI NTB BULAN DESEMBER 2025
Next Article
Nikmati Beragam Diskon dan Promo Menarik, Cukup Tunjukkan Boarding Pass Perjalanan Kereta Api

Related to this topic:

Be the first to write a comment.