Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPW PERSADIN NTB KEMBALI MEMBUKA KESEMPATAN UNTUK PARA CALON ADVOKAT ANGKATAN KE-XXII YANG AKAN DIAMBIL SUMPAHNYA DI PENGADILAN TINGGI NTB BULAN DESEMBER 2025

 

Mataram, NTB||bratapos.com — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW PERSADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mempersiapkan prosesi penting bagi para Calon Advokat Angkatan XXII, yang dijadwalkan akan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB pada bulan Desember 2025 mendatang.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan tahapan akhir sebelum para calon advokat resmi menjalankan profesinya di dunia hukum. Momen tersebut menjadi puncak perjalanan panjang para peserta yang telah menempuh berbagai proses pelatihan dan ujian profesi sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.

Adapun sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh para calon advokat sebelum pengambilan sumpah, antara lain:

 • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ✅

 • Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah ✅

 • Ijazah S1 Hukum ✅

 • Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS ✅

 • Sertifikat PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)

 • Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA)

• SK Advokat

• Surat Keterangan Magang ✅

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ✅

• Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri ✅

Ketua beserta Sekertaris DPW PERSADIN NTB, "Lukman Afrizal,S.H. dan Rusman Khair,SS,S.H." menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi calon advokat untuk menjunjung tinggi keadilan, integritas, serta kode etik profesi sesuai sengan amanat UU Adcokat No.18 tahun 2003.

"Kami ingin memastikan setiap calon advokat PERSADIN NTB benar-benar siap secara intelektual dan moral untuk menjadi penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan rakyat,” ujarnya.

Para pesera yang telah melengkapi seluruh dokumen administrasi diharapkan segera melakukan konfirmasi ke sekretariat DPW PERSADIN NTB di alamat:

📍 Jl. Batu Bolong No. 17, Pagutan Barat, Mataram – NTB

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

📞 0819-1792-7000

📞 0813-3898-9938

Dengan terlaksananya kegiatan ini, PERSADIN NTB berharap dapat melahirkan advokat-advokat muda yang profesional, berwawasan luas, serta mampu mengabdi untuk kepentingan hukum dan keadilan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek Peningkatan Saluran Kali Gempol di Kelurahan Nambangan Lor Tuai Protes, Warga Nilai Konstruksi Tak Sesuai Kesepakatan
Next Article
TIMSUS INVESTIGASI LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak: Oknum LSM dan Media Diduga Rekayasa Isu Lindungi Galian Ilegal

Related to this topic:

Be the first to write a comment.