Tuban || Bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Semanding dengan mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Gang Besaran, RT 02/RW 05, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding.
BACA JUGA :
Terima Putusan Penuh Kejanggalan.!!, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial YTA (30), YDS (31), dan TA (27) ketiga orang tersebut merupakan warga Kecamatan Semanding.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,63 gram, sejumlah sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, sebuah kotak bekas cotton bud, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Tuban dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban karena narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda," tegas AKP Harjo.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain kasus di Kecamatan Semanding, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap tiga kasus narkotika lainnya dalam periode yang sama. Secara keseluruhan, polisi mengungkap empat kasus dengan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Rinciannya, pada kasus pertama polisi menangkap tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi. Kasus kedua merupakan jaringan di Kecamatan Semanding dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,63 gram. Sementara pada kasus ketiga, tersangka S, warga Kecamatan Semanding, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
AKP Harjo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan Kabupaten Tuban dari bahaya narkotika," pungkas AKP Harjo.
Pewarta Brendy
Prev Article
Ucapan Terima Kasih Kepada TNI, Tak Menyangka Rumahnya Akan Di Rehab
Next Article
Lama Dinanti, Jembatan Sesek Penghubung Dua Wilayah Di Garap, Lancarkan Kegiatan Sosial Ekonomi Warga