Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terima Putusan Penuh Kejanggalan.!!, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN

MALANG, BRATAPOS.com – Sengketa etik di lingkungan organisasi advokat memasuki babak baru. Advokat Abdul Aziz, S.H., M.H. resmi mengajukan banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Selain menempuh upaya banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, Abdul Aziz bersama tim kuasa hukumnya juga melayangkan laporan resmi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), serta Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI.

BACA JUGA : YLBH FT: Jaksa Agung Dorong Tangani Perkara Mantan Jampidsus Dengan Fair

Dalam laporan tersebut, Abdul Aziz mendalilkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan Majelis DKD PERADI Malang selama proses persidangan yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 23 Juni 2026. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan banding dan permohonan pemeriksaan ulang terhadap proses persidangan.

Perkara bermula ketika Abdul Aziz dipercaya sebagai konsultan hukum sekaligus mediator dalam penyelesaian empat sengketa tanah secara nonlitigasi pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Menurutnya, seluruh sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pada saat itu tidak pernah ada keberatan dari para pihak yang terlibat.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah sengketa jual beli tanah antara pihak pengadu dengan seorang pembeli berinisial M. Abdul Aziz menyatakan transaksi tersebut telah lunas dan seluruh aspek hukumnya telah diselesaikan.

"Namun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut hingga saat ini belum diserahkan oleh pengadu kepada pembeli," ujar Abdul Aziz kepada BRATAPOS.com, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, beberapa waktu kemudian Abdul Aziz dilaporkan ke DKD PERADI Malang atas dugaan melanggar Sumpah Janji Advokat serta prinsip conflict of interest (benturan kepentingan) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.

Tim kuasa hukum Abdul Aziz yang terdiri dari Gunadi Handoko, S.H., M.H., Kayat Hariyanto, S.H., dan Yulius Radix Wicaksono, S.H., menilai proses pemeriksaan di DKD PERADI Malang tidak berlangsung secara objektif dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

Gunadi Handoko mengatakan, selain mengajukan banding, pihaknya juga meminta Ketua Umum DPN PERADI, Dewan Kehormatan Pusat, dan Komisi Pengawas DPN PERADI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses persidangan.

"Rekan Abdul Aziz menyatakan banding. Di samping itu, kami juga membuat laporan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas, dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat agar seluruh proses ini diperiksa kembali," kata Gunadi.

Menurut Gunadi, selama persidangan pihak pengadu tidak menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dalil pengaduannya. Ia menilai pembuktian hanya bertumpu pada sejumlah dokumen yang masih memerlukan klarifikasi, termasuk alat bukti berupa percakapan WhatsApp.

"Isi percakapan seharusnya diklarifikasi langsung kepada pihak yang membuatnya, bukan ditafsirkan secara sepihak oleh majelis," tegasnya.

Gunadi juga berpendapat majelis mengabaikan fakta bahwa saat menangani perkara tersebut Abdul Aziz bertindak sebagai mediator dan konsultan hukum, bukan sebagai kuasa hukum dalam proses litigasi.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yulius Radix Wicaksono, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk menyerang organisasi advokat, melainkan untuk memastikan mekanisme penegakan kode etik berjalan sesuai aturan.

"Tujuan kami adalah memperoleh kebenaran materiil serta memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya agar keadilan dapat diperoleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi. Kami murni berbicara mengenai aturan, profesionalisme, dan pencarian keadilan melalui mekanisme organisasi," ujar Yulius.

Di sisi lain, Kayat Hariyanto mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan terkait dokumen pengaduan yang dijadikan dasar putusan. Menurutnya, terdapat dua surat pengaduan dengan tanggal berbeda, yakni 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.

Kayat menjelaskan bahwa dalam persidangan pada 14 April 2026, pihak pengadu telah menyatakan surat yang dijadikan dasar pengaduan adalah surat tertanggal 8 Agustus 2025. Namun, menurutnya, putusan DKD PERADI Malang justru menggunakan surat tertanggal 16 Juli 2025 sebagai dasar pertimbangan.

"Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai. Posita, petitum, maupun substansinya berbeda. Ini menjadi persoalan serius dalam aspek pemeriksaan perkara," ungkap Kayat.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Abdul Aziz menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah prinsip hukum, antara lain asas audi et alteram partem, dugaan putusan ultra petita, error in objecto, kurangnya pertimbangan hukum, hingga dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti langkah Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Abdul Aziz, namun kemudian mengundurkan diri. Menurut Kayat, setelah tidak lagi menjadi kuasa hukum Abdul Aziz, PBH PERADI Malang justru memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada pihak pengadu.

"Kami mempertanyakan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan etika profesi advokat," pungkas Kayat.

Melalui pengajuan banding dan laporan resmi tersebut, Abdul Aziz berharap Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Ketua Umum DPN PERADI, serta Komisi Pengawas DPN PERADI dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses persidangan di DKD PERADI Malang guna memastikan penegakan kode etik berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan organisasi. (lor/bp-smr)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Kabupaten Purwakarta Gelar Sidang Paripurna- Memperingati Hari Jadi-Bahas Jati Diri Daerah
Next Article
Pastikan Semua Lancar, Danki Satgas Monitoring Semua Sasaran Fisik TMMD-129 Bulu Lor

Related to this topic:

Be the first to write a comment.