Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial, PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana

GRESIK || Bratapos.com. Ika Merdeka Wati, akhirnya bisa bernafas lega dan bisa menghirup udara bebas setelah hakim tunggal Donald Everly Malubaya memutus pidana kerja sosial. Perempuan yang tinggal di BP Wetan itu diseret ke meja hijau lantaran gelapkan uang sebesar 22 juta milik Gereja GPIB Bahtera Kasih.

Putusan dalam perkara Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk tersebut menjadi implementasi awal ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

BACA JUGA : Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik

Pasal tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, yang mempertimbangkan pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta kesepakatan antara pihak terkait.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan jaksa penuntut umum. 

“Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan,” ujarnya.

Ketua PN Gresik, Akhmad Rifa’i, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum adanya aturan teknis.

“Melalui putusan ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan yang lebih substantif dan humanis,” katanya. Rabu 28 April 2026.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan awal bagi pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme plea bargain di Indonesia, sekaligus mendorong penyusunan aturan pelaksana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan pengakuan bersalah yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Gresik berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

“Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Dalam proses pemeriksaan, hakim memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, surat penunjukan penuntut umum, serta hasil penelitian kemasyarakatan atau asesmen sosial.

Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, PN Gresik menggandeng berbagai pihak guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas. Pihak yang terlibat meliputi pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman.

"Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih manusiawi, terukur, serta meminimalkan stigma sosial terhadap terpidana," pungkasnya.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Yuk, Jadikan Olahraga sebagai Terapi Penyakit Metabolik
Next Article
Kepala Sekolah TK Tunas Bangsa Senggigi Raih Juara 1 Penganugerahan Pendidikan BPMP NTB 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.