Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tanah Caton Desa Astapah Bermasalah,Potensi Penyalahgunaan Aset Desa, pembayaran pajak Dipertanyakan.

Sampang | bratapos. Com belum lama ramai pemberitaan terkait tanah caton/kas desa Astapah kini menjadi atensi khusus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang. Satuan penegak perda itu berencana turun ke Desa Astapah untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. 

 

BACA JUGA : "Pertanyakan Izin Liputan Hingga Cara Duduk Dianggap Kurang Sopan" Hakim Usir Wartawan Di Ruang Sidang Di Pengadilan Negeri Ponorogo

Dalam Hal Ini Pemerintah Kabupaten Sampang Harus tegas dalam melakukan tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, bukan hanya perihal tanah caton dipakai serta menguntungkan perorangan namun tanah kas desa yang indikasi dijual belikan harus juga ada tindakan secara hukum. 

 

Plt Kepala Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin saat di konfirmasi awak media menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang terkait masalah pengelolaan tanah percaton atau aset desa di Astapah. 

 

" ada dua hal yang menjadi pembahasan dalam rapat bersama BPPKAD. Pertama, yaitu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan gunaan tanah percaton. Kedua, tentang pengelolaan aset desa yang tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah. 

 

" Saat ini tim Satpol PP dan BPPKAD tengah mengumpulkan data aset di Astapah," katanya, Selasa 18 Mei 2026. 

 

Suadi menambahkan, pemanfaatan aset desa, termasuk tanah percaton telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa tanah kas desa adalah aset desa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga dilarang keras untuk dijual, dijaminkan, atau dimanfaatkan secara pribadi atau perorangan.

 

Dalam waktu dekat, tim akan turun untuk melakukan kroscek di lapangan, kalau ada yang tidak sesuai aturan, maka akan langsung ditertibkan," ujar Suaidi. 

 

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sampang Moh Nasafi mendukung upaya Satpol PP untuk menertibkan tata kelola tanah percaton di desa tersebut yang diduga bermasalah. 

 

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memaksimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki desa. 

 

" Kami berharap apa yang terjadi di Astapah ini bisa menjadi menjadi perhatian bagi desa-desa yang lain agar lebih maksimal dalam mengelola aset yang dimiliki," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Ipuk Lantik 52 Pejabat di Pasar Rogojampi, Tiga Kepala Dinas Resmi Berganti
Next Article
Gencarkan Sosialisasi ETLE, Smartglass dan Handheld Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.