Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Korupsi Maidi: Kasubbag Keuangan DPUPR Sebut Fee Proyek Kontraktor untuk Kepentingan Pemkot, Bukan Internal Dinas

Kota Madiun || Bratapos.com - Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali mengungkap fakta mengenai dugaan aliran dana taktis yang bersumber dari pungutan fee proyek para kontraktor di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.

 

BACA JUGA : Oknum Advokat Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan Rp520 Juta, Kuasa Hukum: Jangan Nodai Profesi Advokat

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (30/7/2026), Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun, Taufik Eko Yuliyanto, menyatakan bahwa dana yang berasal dari fee proyek tersebut tidak diperuntukkan bagi kepentingan internal DPUPR, melainkan untuk kepentingan Pemerintah Kota Madiun.

 

Pernyataan itu disampaikan Taufik saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro.

 

"Sepengetahuan saudara, dana-dana fee itu sebenarnya untuk kepentingan internal PUPR sendiri ataukah untuk kepentingan Pemkot?" tanya Mursid.

 

"Untuk kepentingan Pemkot," jawab Taufik di hadapan majelis hakim.

 

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam persidangan sebelumnya telah terungkap adanya praktik pengumpulan fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun. 

 

Dalam persidangan, besaran fee yang disebut berkisar antara empat hingga sepuluh persen dari nilai proyek.

 

Selain menjelaskan peruntukan dana tersebut, Taufik juga mengungkap bahwa sedikitnya terdapat dua proyek lelang DPUPR yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), yakni proyek pembangunan Pondok Lansia pada tahun 2024 dan proyek Kali Gempol pada tahun 2025.

 

"Ada dua proyek saat itu terkait proyek lelang. Proyek Pondok Lansia tahun 2024 dan proyek Kali Gempol tahun 2025, itu sepengetahuan saya," ujar Taufik.

 

Kesaksian Taufik menambah rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pengelolaan proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun, termasuk mekanisme pengumpulan fee dari kontraktor serta dugaan peruntukan dana yang disebut digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota Madiun.

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi, yakni Taufik Eko Yuliyanto, Heri Purna Irawan alias Heri Tawang, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun Sri Teguh Sumaryanto, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Andi Anto, ajudan Wali Kota Madiun Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, serta Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun Anita Maharani. Jhon Mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Abaikan K3 di Proyek Museum Deli Serdang
Next Article
Bukti Dukungan Dari Masyarakat, Demi Jalan Desa Layak, Warga Rela Mobil Pick-up Milik nya Angkut Bahan Material

Related to this topic:

Be the first to write a comment.