Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Oknum Advokat Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan Rp520 Juta, Kuasa Hukum: Jangan Nodai Profesi Advokat

Surabaya | bratapos.com – Seorang advokat berinisial MGS dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp520 juta.

 

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi: Kasubbag Keuangan DPUPR Sebut Fee Proyek Kontraktor untuk Kepentingan Pemkot, Bukan Internal Dinas

Pelapor, Hisyam Fikri Aditama, mengaku dugaan peristiwa tersebut bermula pada 2021. Menurut keterangannya, dirinya dijanjikan dapat diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan. Selain itu, ia juga mengaku sempat dijanjikan peluang bekerja di Kementerian Sosial dan Pertamina.

 

Atas berbagai janji tersebut, pelapor mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp520 juta. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

 

"Saya dijanjikan bisa masuk menjadi ASN Kejaksaan. Setelah tidak lolos, saya kembali diarahkan mengikuti seleksi lain. Kemudian dijanjikan lagi bisa masuk ke Pertamina maupun Kementerian Sosial, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," ujar Hisyam.

 

Merasa dirugikan, Hisyam akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang memiliki kehormatan dan diatur oleh kode etik yang wajib dipatuhi setiap advokat.

 

"Advokat mempunyai kode etik profesinya sendiri. Seorang advokat tidak boleh memberikan janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada klien, apalagi menjanjikan dapat memasukkan seseorang menjadi ASN. Jika benar ada oknum yang mengatasnamakan profesi advokat untuk melakukan perbuatan seperti itu, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan," tegas Didi.

 

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum serta kode etik profesi.

 

Didi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi ASN atau bekerja di instansi pemerintah dengan meminta imbalan sejumlah uang.

 

"Rekrutmen ASN memiliki mekanisme resmi yang dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Didi berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

 

"Kami berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban modus serupa," pungkasnya. Jumat 01/08

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sambut Bulan Safar, Masjid Nurul Iman Senggigi Lestarikan Tradisi Bubur Beak, TGH.M.TAISIR AL AZHAR, L.C, S.Ag.MA.: Simbol Keberanian dan Persatuan
Next Article
Pembangun irigasi lewat P3-TGAI Tingkatkan Produktivitas Lahan Masyarakat Tani desa Sekarmojo.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.