Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mediasi Perdana di BPN Lotim Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Tempuh Langkah Hukum Tegas

SELONG, LOMBOK TIMUR||bratapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur menggelar sidang mediasi terkait kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal milik ahli waris yang berlokasi di Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Mediasi yang berlangsung di Kantor BPN Lombok Timur, Selong, ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan resmi yang diajukan oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.

Pihak ahli waris mendatangi Kantor BPN dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap demi memperjuangkan hak atas tanah peninggalan keluarga mereka yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Dalam perkara ini, keluarga ahli waris menunjuk Advokat Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM., praktisi hukum dari kantor advokat yang berbasis di Banyumulek, Kediri, Lombok Barat.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi: Eks Plt Bapperida Jelaskan Awal Pemanfaatan CSR, Pengacara Rochim Singgung Kerugian Rp1 Miliar

Kedatangan tim kuasa hukum beserta ahli waris disambut dan diterima dengan sangat baik oleh jajaran BPN Lombok Timur, khususnya Bagian Sengketa. Namun, jalannya mediasi pertama ini sangat disayangkan lantaran pihak terlapor selaku penguasa lahan tidak menghadiri panggilan, sehingga agenda mediasi hari ini resmi batal diadakan.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Bapak Muslih yang mewakili Bagian Sengketa atas nama BPN Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kasus ini. Saat ditemui langsung, Bapak Muslih berjanji akan terus memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat duduk bersama di dalam satu meja mediasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, pihak BPN memastikan akan segera melakukan panggilan ulang dalam waktu dekat.Kuasa Hukum Ahli Waris, Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM., mengapresiasi sikap kooperatif dan keterbukaan dari BPN Lombok Timur, namun mengecam ketidakhadiran pihak lawan yang dinilai menghambat proses penyelesaian hak agraria kliennya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Muslih dan tim Bagian Sengketa BPN Lombok Timur yang menerima kami dengan sangat baik dan objektif. Sangat kami sayangkan mediasi hari ini batal karena ketidakhadiran terlapor. Kami berharap mereka menunjukkan iktikad baik pada panggilan kedua nanti. Jika mereka terus mangkir dan tidak kooperatif, kami selaku kuasa hukum tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas, baik pidana maupun perdata," tegas Marzuki yang juga ke tu DPC PERSADIN kabupaten Lombok Barat di halaman Kantor BPN Lombok Timur.

Proses administrasi penjadwalan ulang saat ini tengah diproses oleh Bagian Sengketa BPN Lombok Timur, sementara pihak ahli waris menyatakan akan tetap mengawal kasus tanah di Desa Gunung Malang ini hingga hak-hak mereka kembali sepenuhnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
TMMD Ke-129 Kodim 0802/Ponorogo Gelar Penyuluhan Informasi Kelembagaan UMKM/Fasilitas NIB SERGAPP
Next Article
Musyawarah Jadi Kunci Kesuksesan Pembangunan Sasaran Fisik TMMD Ke-129 Kodim 0802/Ponorogo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.