PONOROGO II bratapos.com – Suasana sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mendadak tegang. Seorang wartawan diusir langsung dari ruang sidang oleh ketua majelis hakim, Rabu, (05/08/2026),
Kejadian tersebut hanya karena hakim menilai cara duduknya dengan tidak sopan. Insiden terjadi dalam persidangan perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN PNG yang digelar di ruang sidang Kartika. Sidang yang mengagendakan gugatan Samuel Frangky terhadap WOM Finance Ponorogo terkait penarikan unit truk miliknya secara sepihak.
BACA JUGA :
Ditemukan Dua Senjata Tajam di Desa Pulungan, Dua Orang Diduga Preman Melarikan Diri
Sejak awal, suasana sidang sebenarnya sudah diwarnai ketegangan. Sejumlah awak media yang hadir mengaku telah mengantongi izin peliputan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Ponorogo. Bukti izin itu berupa kartu identitas liputan (keplek) yang dikenakan di leher.
“Sebelum sidang dimulai kami sudah minta izin ambil gambar. Semua teman media juga sudah bawa kartu (keplek) dari PTSP,” ujar Nanang, salah satu wartawan yang meliput.
Namun, Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, SH, MH tetap tidak mengizinkan pengambilan gambar di dalam ruang sidang. Ia bahkan mempertanyakan secara detail izin tersebut, termasuk kepada siapa persetujuan izin diberikan.
" Itu didepan sudah ada peraturan nya" ucapnya dengan nada tegas.
Majelis hakim menegaskan bahwa pengambilan gambar maupun perekaman di ruang sidang harus atas izin majelis.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut, menurut hakim, bisa berujung sanksi hukum.
Meskipun tidak diizinkan mengambil gambar, awak media tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan, dalam salah satu pernyataannya, ketua majelis hakim sempat menyebut bahwa berita tidak harus disertai foto.
“Wartawan membuat berita juga tidak harus ada foto,” ucap Agus Purwanto.
Palu Diketuk Keras, Wartawan Diusir
Ketegangan mencapai puncak saat sidang sudah berjalan dan dinyatakan terbuka untuk umum. Salah satu wartawan dari media lokal dinilai majelis hakim duduk dengan posisi tidak sopan—dengan kaki yang dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap persidangan.
Tanpa banyak peringatan, Ketua Majelis Hakim langsung mengetukkan palu dengan keras dan memerintahkan agar wartawan tersebut keluar dari ruang sidang.
Suara palu yang keras sempat mengejutkan pengunjung sidang. Petugas keamanan pengadilan kemudian mengawal wartawan yang bersangkutan keluar dari ruangan.
Sejumlah awak media lain ikut meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk solidaritas, meski tidak ikut diusir.
PN Sebut Hanya Miskomunikasi
Usai persidangan, sejumlah wartawan menemui Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham. Ia menilai insiden tersebut hanya akibat miskomunikasi dan meminta agar tidak diperpanjang.
“Ini hanya miskomunikasi saja. Kami harap tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa aturan pengadilan melarang pengambilan gambar tanpa izin majelis hakim. Sementara terkait pengusiran, ia menyebut hal itu karena sikap yang dinilai tidak menghormati persidangan.
“Duduk dengan posisi seperti itu dianggap tidak sopan,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah wartawan mengaku kecewa. Mereka menilai selama ini hubungan media dengan pengadilan berjalan baik dan lebih terbuka.
“Biasanya kami diberi waktu satu sampai dua menit untuk ambil gambar sebelum sidang dimulai. Tapi kali ini, minta izin saja tidak boleh,” ujar salah satu wartawan.
Insiden ini menjadi catatan penting tentang batasan peliputan di ruang sidang sekaligus relasi antara lembaga peradilan dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol publik. (Jaya).
Prev Article
Satgas TMMD Ke-129 Gelar Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Serta Berikan Pelayanan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat
Next Article
Penarikan Kendaraan Sepihak, Sopir Tidak Memiliki Hukum Perjanjian Dengan Finance, PT.Wom Finance Di Gugat Ke Pengadilan Negeri Ponorogo