Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penarikan Kendaraan Sepihak, Sopir Tidak Memiliki Hukum Perjanjian Dengan Finance, PT.Wom Finance Di Gugat Ke Pengadilan Negeri Ponorogo

PONOROGO II bratapos.com- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Samuel Frengky (debitur) ke Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 10/Pdt.G/2026/ PN PNG melalui kuasa hukumnya F.B  Simamora, SH & Partner terhadap pihak finance PT. WOM Finance Ponorogo atas dugaan penarikan kendaraan roda empat (truck) Hino Nopol B 9579 BEU secara sepihak/paksa miliknya.

Dijelaskan Simamora Kuasa hukum nya, Penarikan unit terjadi di daerah Kediri pada tanggal 16 Maret 2026 saat kendaraan sedang memuat barang. 3 (Tiga) orang mendatangi sopir, salah satunya naik ke kendaraan untuk mengambil kunci kontak, STNK, dan sempat mengambil ponsel milik sopir.

BACA JUGA : Tahap Akhir Pembangunan Jembatan, Anggota Satgas TMMD Ke-129, Fokus Bangun Talud Jalan

 Padahal, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan eksekusi jaminan fidusia wajib memenuhi syarat:

1 . Adanya kesepakatan wanprestasi yang disetujui kedua belah pihak.
2. Debitur menyerahkan unit secara sukarela.

"Dari klien kami padahal waktu itu juga sudah Ada Janji bayar, Penarikan dinilai melanggar hukum karena dilakukan kepada sopir yang tidak memiliki hubungan hukum/perjanjian dengan pihak finance." Jelas Simamora 

Hari ini Persidangan telah memasuki tahap akhir (pembuktian). Bukti surat dari para pihak sudah diserahkan, dan agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat (finance). Namun dari pihak tergugat belum bisa menghadirkan saksi.

" Pada hari ini pihak tergugat belum bisa menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda Minggu depan, tepatnya Hari Rabu tanggal 12/08/2026. Jelasnya. Rabu, (05/08/2026).

Ia menambahkan tuntutan penggugat dalam gugatan PMH ini 
1. Menyatakan tindakan penarikan sepihak tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
2. Meminta unit kendaraan dikembalikan kepada debitur.
3. Meminta dilakukan restrukturisasi/penjadwalan ulang perjanjian pembayaran.

Sementara itu, Nurdiansyah, selaku Kepala cabang Wom  Finance Ponorogo menegaskan bahwa dirinya meyakini prosedur pengambilan barang fidusia sudah sesuai prosedur terdokumentasi dan berkas sudah sesuai. 

"Mengenai pengambilan secara paksa, itu pendapat dari nasabah, terserah dari nasabah, ini pihak kami sudah sesuai dengan SOP. Kita juga sudah cros cek dan prosedural" jelasnya saat ditemui usai sidang.

Ia berharap jalan terbaik untuk permasalahan ini, Dirinya tidak menampik bahwa hal tersebut salah satu resiko. Ini salah satu resiko bisnis dan wajar. 

" Harapannya, kita win-win solution bisa selesai dengan baik nasabah tidak dirugikan pihak wom juga tidak dirugikan."pungkasnya. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
"Pertanyakan Izin Liputan Hingga Cara Duduk Dianggap Kurang Sopan" Hakim Usir Wartawan Di Ruang Sidang Di Pengadilan Negeri Ponorogo
Next Article
Segenap Redaksi Bratapos.com Ucapkan Selamat Ultah ke-51 untuk Hj. Sri Setyo Pertiwi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.