Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

‎Dugaan Pelecehan Seksual di MTs Islamiyah Banin Memcuat: Publik Meminta APH Usut Tuntas

‎Tuban || Bratapos.com - Kamis 06/08/2026 - Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di lingkungan pendidikan kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Tuban. Awalnya santer terdengar menimpa empat santri, namun informasi yang berkembang dan dihimpun awak media di lapangan kini menunjukkan dugaan jumlah korban jauh lebih banyak, yaitu sekitar kurang lebih 10 orang santri yang menjadi sasaran perbuatan tercela tersebut.

‎Peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan MTs Islamiyah Banin, Yayasan Sunnatunnur Jl. K djoned No 62 Jatisari, Kec Senori, Kab Tuban Dugaan sementara mengarah kepada oknum guru yang berinisial MTK. Kian mencuatnya fakta ini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus kemarahan orang tua dan masyarakat luas terkait keamanan serta perlindungan anak di lingkungan sekolah.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan perbuatan tersebut sudah terjadi dalam kurun waktu tertentu. Seiring mulai terbongkarnya fakta-fakta di lapangan, pihak lembaga diduga telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan atau mengeluarkan oknum berinisial MTK dari jajaran tenaga pengajar di sekolah tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak yayasan maupun sekolah terkait alasan pemberhentian tersebut.

‎Awak media telah berupaya keras meminta tanggapan resmi dan klarifikasi secara langsung kepada MTK guna mendapatkan keterangan yang berimbang serta kesempatan untuk memberikan pembelaan diri. Namun hingga berita ini dimuat, MTK sama sekali belum memberikan jawaban, penyangkalan, maupun penjelasan apapun terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan dugaan banyaknya korban yang terlibat.

‎Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak lembaga untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Namun hingga momen ini belum ada tanggapan yang diterima.

‎Masyarakat kini menuntut pihak berwenang untuk segera turun tangan, mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan, memproses hukum siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh santri yang diduga menjadi korban.(Bersambung)

Pewarta BR

BACA JUGA : Mediasi Perdana di BPN Lotim Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Tempuh Langkah Hukum Tegas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Terlihat Ekspresi Girang Anak-Anak Naik Sepeda Diatas Paving Pembangunan TMMD Ke-129 Kodim 0802/Ponorogo
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.