Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Proyek, Maidi Cs Jalani Dakwaan di Tipikor Surabaya

Surabaya || Bratapos.com - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menyeret tiga terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026). 


Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum


Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Berkas pertama memuat dakwaan terhadap H. Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sedangkan berkas kedua berisi dakwaan terhadap H. Maidi bersama Thariq Megah.

Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga jaksa secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Dakwaan tersebut memuat uraian perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa berdasarkan hasil penyidikan KPK sejak perkara ini ditangani pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah pengunjung tampak memadati ruang sidang. Selain masyarakat umum, sidang juga mendapat perhatian besar dari kalangan media yang mengikuti jalannya persidangan sejak pagi.

Ketiga terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing. H. Maidi didampingi enam pengacara, sementara Rochim Ruhdiyanto didampingi empat pengacara dan Thariq Megah didampingi tiga pengacara.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pengungkapan konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK. Melalui surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, publik mulai dapat mengetahui dugaan modus, peran masing-masing terdakwa, serta aliran dana yang menjadi objek perkara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni H. Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan kemudian mengantarkan perkara tersebut ke tahap penuntutan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pembukaan Operasianal  IPR Di Tambang WPR Gunung Botak Di Buka Bupati Buru
Next Article
Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Koordinasikan DPD Se-Jatim Kawal Proses Hukum Dugaan Pernyataan I Wayan Setiawan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.